Iklan Bos Aca Header Detail

Pengakuan Saksi Soal Uang Titipan Fee Proyek Lamsel dari Rekanan

Pengakuan Saksi Soal Uang Titipan Fee Proyek Lamsel dari Rekanan

RADARLAMPUNG.CO.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (10/3). Dalam perkara ini mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi dan Syahroni menjadi terdakwa. Di persidangan, JPU KPK menghadirkan lima saksi. Kelima saksi yang dihadirkan itu yakni Adi Supriyadi (Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Lamsel), Desi Elmasari (Plt Kasi Perencana di Dinas PUPR sekarang di ULP Lamsel), Gunawan (ASN Kasi Tata Ruang Kawasan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Lamsel), Rani Febria Veganita (ASN di Dinas PUPR), Muhammad Syaifudin (Staf Seksi Rehabilitasi dan Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Lamsel). Dalam persidangan, saksi Desi Elmasari mengaku pernah dititipkan uang fee proyek oleh Sarimun Nandar, mantan Kadis PUPR sebelum Hermasyah Hamidi di tahun 2016 lalu. \"Jadi waktu itu Pak Sarimun menitipkan uang ke saya sebesar Rp700 juta. Itu dititipkan ke saya ketika dia hendak pensiun dan peralihan ke Hermansyah Hamidi,\" katanya, Rabu (10/3). Tak hanya menitipkan sejumlah uang ke dirinya, Sarimun menurutnya juga menitipkan uang ke Adi Supriyadi sebesar Rp300 juta. \"Waktu itu Pak Sarimun menjelaskan bahwa uang (dititipkan) dari rekanan konsultan. Dia bilang uangnya itu minta tolong dikembalikan ke rekanan, karena dia sudah enggak jabat lagi. Uang itu diserahkan Pak Sarimun sebelum pelantikan Zainudin Hasan,\" kata dia. Selain dititipkan sejumlah uang, dirinya juga diberikan sebuah catatan. Dimana diketahui itu (catatan) ada nama sejumlah rekanan dan proyek yang akan dikerjakan. Ketika hendak dikembalikan, dirinya pun ditelpon oleh Syahroni. Dimana saat itu Syahroni meminta agar uang itu segera diserahkan ke Hermansyah Hamidi. \"Ketika hendak menyerahkan itu, saya pun telpon Pak Sarimun menjelaskan bahwa uang itu akan diminta oleh Syahroni. Penjelasan dia bilang silahkan saja. Tetapi ingat konsekuensinya ditanggung sendiri,\" ungkap Desi. Selain itu, saat dihubungi Syahroni itu, Syahroni mengatakan bahwa dia juga mengaku ikut menyerahkan sejumlah uang ke Hermansyah Hamidi. \"Banyaknya enggak tahu berapa. Dia bilang sekitar M-man. Ya sekitar dia bilang Rp4 miliar,\" jelas Desi. Mendapati perintah untuk menyerahkan uang itu, Desi pun pergi ke rumah Hermansyah Hamidi di daerah Kaliawi. \"Saya juga enggak sendirian, waktu itu Adi juga dihubungi untuk memberikan uang itu. Kalau Adi Rp300 juta. Saya datang habis magrib. Ketika sampai dirumah Hermansyah saya ketemu dengan Destrinal dan Syahroni. Ketika berpapasan itu saya minta agar Syahroni jangan pulang dulu. Dan dia bilang akan menunggu,\" ungkap Desi. Setelah menghadap ke Hermasyah Hamidi dan menyerahkan uang Rp 700 juta dan Rp 300 juta yang dibawa Adi, Desi mengaku segera mencari Syahroni. \"Saya keluar pak Syahroni gak ketemu, dan saya telpon katanya dia capek kalau mau ngobrol besok saja,\" ucap Desi. Menurut Desi, ketika itu dia ingin bertanya ke Syahroni uang yang dititipkan itu untuk apa dan kenapa dititipkan ke Hermansyah Hamidi. \"Saya bilang Pak Herman ini mau tanggungjawab enggak Karena saya takut pak Sarimun kan sempat menyampaikan uang itu diminta dikembalikan ke rekanan, saya sempat tanya lagi ke Pak Sarimun uang ini diminta pak Hermansyah, tapi katanya silahkan tapi harus tau konsekuensinya, kalau beliau pengennya dikembalikan,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: