Diminta Perbaiki Motor, Malah Lakukan Pemerkosaan

Diminta Perbaiki Motor, Malah Lakukan Pemerkosaan

RADARLAMPUNG.CO.ID – Polsek Marga Tiga Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pemerkosaan. Ia adalah SR (40) warga Kecamatan Marga Tiga. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Marga Tiga AKP Hariyono menjelaskan, tersangka diamankan karena diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap PU (21) warga Kecamatan Marga Tiga. Kejadian itu berawal ketika korban sedang main ke rumah bibinya di Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Selasa (10/8) lalu. Di rumah itu, ada tersangka sedang memperbaiki sepeda motor bibi korban. Beberapa saat kemudian, korban yang sudah mengantuk langsung masuk kamar dan tidur. Tersangka yang melihat korban masuk kamar, memanfaatkan suasana sepi itu untuk masuk kamar, pukul 21.00 WIB. Setelah itu, tersangka membekap mulut korban yang sedang tidur dengan kain jarik. Kemudian, tersangka memperkosa korban sembari mengancam agar tidak melaporkan perbuatannya kepada bibinya. Perbuatan tersangka ternyata diketahui keponakan korban. Mengetahui perbuatannya diketahui keponakan korban, tersangka langsung kabur. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Marga Tiga. Atas laporan korban, Tekab 308 Polsek Marga Tiga langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka saat bersembunyi di wilayah Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga, Kamis (11/8). \"Tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Hariyono. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: