Pengamat: Diksi Pungutan di Rapergub Biaya Pendidikan Harus Direvisi
Radarlampung.co.id - Pengamat Pendidikan Universitas Lampung (Unila) Dr. Undang Rosidin menilai, diksi Pungutan biaya pendidikan dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Lampung harus direvisi. \"Itu harus hati-hati, karena istilah itu sensitif dengan istilah pungutan. Dalam penyalahgunaannya ada pungutan liar,\" ungkapnya kepada Radarlampung.co.id, Senin (18/3). Menurutnya, dalam menyusun Pergub tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena akan berdampak secara luar bagi masyarakat. Sehingga, menurutnya uji publik harus dilakukan berulang kali hingga peraturan itu tidak menimbulkan permasalahan ke depannya. \"Uji publik itu harus clear jangan sampai ada polemik di masyarakat, lantas dicabut lagi pergub itu. Jangan sampai, kalau bisa hindari yang seperti itu,\" imbuhnya. Ditegasannya, pemerintah harus cermat dalam membuat peraturan, dan terkait dalam rangka apa harus dilakukan Pungutan itu. \"Harus jelas dasarnya, kenapa harus dilakukan pungutan. Kita harus tajam mencermati peraturan itu,\" ucapnya. Bila mengacu Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, diksi pungutan tidak bisa dilakukan oleh lembaga sekolah negeri. (apr/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: