Dinas Perikanan-Kejari Tanggamus MoU Bidang Hukum

Dinas Perikanan-Kejari Tanggamus MoU Bidang Hukum

radarlampung.co.id – Dinas Perikanan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menjalin kerjasama bidang hukum. Ini tertuang dalam MoU yang ditandatangani Kepala Dinas Perikanan Edi Narimo dan Kajari David P. Duarsa di Rumah Makan Savanna, Kotaagung Timur.

Turut mendampingi, Kepala Seksi Datun Kejari Tanggamus Faisal Cesario Arapenta, Kepala Seksi Intelijen M. Rizka Saputra, Kabag Hukum Setkab Tanggamus Arief Rakhmat dan pejabat di Dinas Perikanan.

Edi Narimo mengatakan, kerjasama bidang hukum ini merupakan tindaklanjut dari MoU antara Bupati dengan Kajari Tanggamus beberapa waktu lalu. Tujuannya memberikan pendampingan, pengawalan dan pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Tanggamus, khususnya Dinas Perikanan.

\"Kita semua menyadari. Banyak persoalan hukum yang ada. Terkadang tidak bisa terselesaikan antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Khususnya di Tanggamus. Itu sebabnya, diperlukan lembaga kejaksaan selaku pengacara negara untuk dapat membantu dan bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bersinggungan dengan masyarakat,” papar  Edi Narimo.

Sementara Kajari David P. Duarsa mengatakan, dengan semangat MoU, kedua pihak akan bekerja sama. Secara teknis, dalam pelaksanaannya nanti, Kejari memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum.

\"Kejari melalui jaksa pengacara negara (JPN) selaku kuasa hukum dari Dinas Perikanan berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk nonlitigasi dan/atau litigasi,\" kata David. 

Terpisah, Kabag Hukum Setkab Tanggamus Arief Rakhmat menerangkan, MoU untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemkab dan kejari. Tujuannya meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

”Baik di dalam maupun luar pengadilan, yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Tanggamus,\" ujarnya. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: