Pengedar Ditangkap, Ngaku Baru Seminggu Jualan Sabu  

Pengedar Ditangkap, Ngaku Baru Seminggu Jualan Sabu  

radarlampung.co.id – Anggota Polsek Cukuhbalak menangkap Aprian (35), yang diduga pengedar sabu di Pekon Putihdoh, Minggu (22/3). Polisi menyita sembilan klip kecil berisi kristal diduga sabu dan uang tunai Rp1.220.000 serta tiga unit ponsel.

Kapolsek Cukuhbalak Ipda Eko Sujarwo mengungkapkan, sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi Aprian sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Penggerebekan dilakukan, namun lelaki itu tidak mau menunjukkan barang bukti.

Disaksikan aparat pekon, petugas menyisir berbagai sudut rumah dan menemukan sembilan klip berisi kristal diduga sabu. Barang bukti disembunyikan di baterai jam dinding ruang tengah.

”Berdasar keterangan tersangka, ia menjual sabu melalui He. Kita kembali bergerak dan berhasil mengamankan kurir, berikut barang bukti tiga klip kecil sisa sabu, bong dan ponsel,” kata Eko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (23/3).

Sementara Aprian mengaku sudah mengenal sabu cukup lama. Namun ia menjual barang haram itu baru sepekan terakhir sebanyak tiga paket seharga Rp150 ribu-Rp200 ribu. ”Saya baru jual selama seminggu,” kata Aprian.

Ia juga mengaku menyembunykan sabu di belakang jam dinding rumahnya agar tidak diketahui oleh siapapun. ”Sabu saya sembunyikan di belakang jam dinding, biar enggak ada yang tau,\" ujarnya. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: