Pengedar Mengaku Menjual Sabu Milik Napi
radarlampung.co.id - Lima warga Gadingrejo yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu dari tiga lokasi berbeda. Mereka adalah AK (24) dan AE (25), yang diamankan Rabu malam (22/4). Barang bukti yang didapat, plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat sekitar 0,18 gram, dua korek api gas, tiga piket, tutup botol dan satu unit ponsel. \"Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari NR,\" kata Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri melalui Kasatresnarkoba Iptu Dedi Wahyudi. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap NR serta HS. Disita barang bukti tujuh plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 1,80 gram, tiga plastik klip bekas pakai, tujuh plastik klip kosong, tiga kertas alumunium foil, dan sekotak rokok. Dedi mengungkapkan, NR mengaku telah menjual sabu kepada AK dan AE sebanyak satu paket seharga Rp200 ribu. Sabu yang dijual NR ini milik seseorang yang masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Selain empat orang tersebut, lanjut Dedi Wahyudi, pihaknya juga berhasil mengamankan AS yang dengan sengaja memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis sabu. Lelaki itu ditangkap dikediamannya, Pekon Wates. (sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: