Pengedar Sabu Diamankan Saat Tunggu Pelanggan

Pengedar Sabu Diamankan Saat Tunggu Pelanggan

radarlampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus seorang pengedar narkoba, saat berada di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (5/5). Selain meringkus tersangka, aparat juga menyita barang bukti 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus kecil ganja, 2 (dua) plastik klip sisa pakai shabu, 2 (dua) bundel plastik klip, 3 (tiga) korek api dan 1 (satu) unit handphone milik tersangka Aji Yusuf (26) warga kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi. Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Andri Gustami membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka, kata dia, diringkus saat tengah nongkrong diseputaran Jalan Kampung Baru. \"Kita tangkap pada saat, tersangka tengah menunggu pelanggannya. Dia (Aji Yusuf,Red) diamankan bedasarkan LP / 287 - A / IV / 2019 / Polda Lampung / SPKT Polres Lampura,\" terang Andri Gustami. Ia menerangkan, untuk kronologis penangkapannya petugas mendapatkan adanya informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah itu. Selanjutanya, kata Andri, anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan target berada di seputaran Jalan Kampung Baru yang masuk di Kelurahan Cempedak. \"Anggota saat itu, langsung meringkusnya. Saat diperiksa ditemukan barang bukti sabu, ganja kering, dan beberapa bungkus plastik klip bekas sabu milik tersangka. Oleh petugas, selanjutnya digelandang ke Mapolres Lampura,\" ujarnya. Mantan Kanit III Tipìter Polres Lampura itu, juga menerangkan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Sebab, kata dia, polisi masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. \"Kita masih melakukan pengembangan. Targetnya, siapa palaku yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka?. Saat ini, masih dalam penyelidikan\" pungkasnya (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: