Iklan Bos Aca Header Detail

Pengedar Sabu Diringkus saat Tunggu Pembeli

Pengedar Sabu Diringkus saat Tunggu Pembeli

radarlampung.co.id - Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus Ibnu Hajar (32), ketika akan bertransaksi Narkoba jenis Sabu di jalan Kemala Indah kecamatan Blambanganpagar, sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (10/10).

Warga Desa Blambangan, Kecamatan Blambanganpagar, Lampura, tersebut diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka ditangkap ketika sedang menunggu calon pembeli di jalan tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebanyak tujuh paket sabu yang simpan dalam saku celananya,” ujar Andre, Jumat (11/10).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah lama mengedarkan Sabu karena tak memiliki pekerjaan tetap. Sementara itu, barang tersebut diakuinya dipasok dari Lampung Tengah (Lamteng).

“Tersangka nekat menjadi pengedar karena pelaku tidak memiliki pekerjaan dan sebagian sabu tersebut untuk dikonsumsi oleh pelaku,” tandas Andre.

Kini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut hingga luar kota. “Kita akan berkoordinasi dengan Polres Rayonisasi guna membongkar jaringan pemasok Narkoba tersebut,\" pungkasnya (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: