Dinas Pertanian dan TPH Lamteng Minim Data Produksi Pangan

Dinas Pertanian dan TPH Lamteng Minim Data Produksi Pangan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kawasan Register 47 Way Terusan, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, sudah dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian. Sayangnya, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Lamteng tidak mengetahui luas lahan pertanian yang dikelola masyarakat. Sekretaris Dinas Pertanian dan TPH Lamteng Edi Daryanto menyatakan lahan Register 47 memang menyumbang produksi pangan. \"Ya, lahan pertanian di Register 47 memang menyumbang produksi pangan. Tapi, kita tidak memasukkan data dan mengetahui luas lahan pertanian yang dikelola masyarakat,\" katanya. Ditanya kenapa tidak ada datanya, Edi menyatakan Dinas Pertanian dan TPH tidak merekam data untuk kawasan register. \"Kita nggak ngerekam data wilayah register. Hanya wilayah di luar register. Kalau mau tahu lebih baik tanya ke Dinas Kehutanan,\" katanya. Soal petani di wilayah register tidak mendapat pupuk subsidi, kata Edi, bila tidak masuk RDKK maka tidak akan dapat. \"Kalau nggak masuk RDKK ya nggak dapat,\" ungkapnya. Sedangkan menurut informasi dari Zulkifli (35), warga Kecamatan Kotagajah, petani di wilayah Register 47 tidak semua dapat pupuk subsidi. \"Petani di wilayah Register 47 nggak semua dapat subsidi. Kalau nggak salah ada tiga umbul. Padahal KTP sama-sama warga Lamteng,\" kata pemilik kios pupuk ini. Sekadar diketahui, Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Register 47 Way Terusan Periode 2014-2023 seluas kurang lebih 12.500 hektare. Rinciannya Blok Pemberdayaan/Areal Wilayah Tertentu seluas kurang lebih 9.000 hektare dan Blok Perlindungan seluas kurang lebih 3.500 hektare. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: