Pengembangan Oknum PNS, Polisi Tangkap Tiga Tersangka, BB Puluhan Paket Sabu

Pengembangan Oknum PNS, Polisi Tangkap Tiga Tersangka, BB Puluhan Paket Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil membekuk tiga tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan merupakan hasil pengembangan dari ZN (41), oknum pegawai BPBD yang diamankan saat berada di posko banjir.

Ketiga tersangka adalah WH (28), warga Kelurahan Sribasuki; MH (27), warga Kelurahan Kotabumi Tengah dan JM (25), warga Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho melalui Kasatresnarkoba Iptu Aris Sujatmiko mengatakan, penangkapan dilakukan Jumat malam (22/1).

Awalnya, pihaknya mengamankan ZN, warga Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat.

\"Saat itu tersangka sedang piket jaga di posko banjir BPBD Lampura,\" kata Aris Sujatmiko, Sabtu (23/1).

Polisi menyita barang bukti 18 paket besar sabu dengan berat bruto 38,89 gram, satu bundel plastik klip bening, dua sekop dari pipet, satu unit ponsel, satu lembar tisu dan kotak rokok.

\"Kita melakukan pengembangan dan menangkap WH, di jalan Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi Kota,\" ujarnya.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB tersebut berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram, satu unit ponsel dan kertas timah.

Setengah jam kemudian, MH dibekuk saat berada di Desa Mekarsari. Barang buktinya, satu paket sabu dengan berat bruto 0,9 gram dan dompet warga hitam.

\"Selanjutnya pukul 19.00 WIB, JM ditangkap dengan barang bukti lima paket sabu dengan berat bruto 1,79 gram dan satu bundel plastik klip yang dipergunakan untuk membungkus barang haram tersebut,\" beber Aris.

Aris mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, sabu berasal dari ZN. \"Keempatnya berkaitan. Dari hasil pemeriksaan, ada sebagai pemakai, pengedar hingga kurir. Tapi itu semua, masih kita dalami lagi keterlibatannya,\" tegasnya.

Dilanjutkan, ZN bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara tiga tersangka lain dijerat pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35/2009. (ozy/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: