Iklan Bos Aca Header Detail

Pengembangan, Dua Tersangka Curat Ekskavator Dibekuk

Pengembangan, Dua Tersangka Curat Ekskavator Dibekuk

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, berhasil kembali meringkus dua tersangka curat. Hal ini dari hasil pengembangan tersangka curat di Bedeng Putak PT GMP, yakni Mursalin alias Mur (37), warga Kampung Gunungbatin Baru. Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka Mursalin terlibat pencurian ekskavator berupa controler/ECU merek Hitachi Zakis 5G yang diparkir di pos sekuriti PT GMP. \"Ini berdasarkan LP / 152 -B / V / 2021 / Spk,Unit Reskrim / Res Lamteng / Polda Lpg, Tgl. 17 Mei 2021. Pencurian diketahui Senin (17/5) sekitar puku 08.30 WIB,\" katanya. Dua rekan tersangka yang ditangkap, kata Santoso, yakni Mansur (34) dan Sakim (37), keduanya warga Kampung Gunungbatin Baru. \"Dua rekan tersangka ini ditangkap di rumahnya masing-masing, Kamis (10/6) sekitar pukul 05.00 WIB. Kedua tersangka ini juga melawan hingga harus dihadiahi timah panas,\" katanya. Dari keterangan para tersangka, kata Santoso, sudah lima kali mencuri komponen ekskavator. \"Yakni di wilayah agro PT GGF sebanyak tiga kali, wilayah PT BW Wayabung satu kali, dan wilayah PT Sinar Laut satu kali. Dalam penangkapan kedua tersangka diamankan barang bukti motor Honda Supra Fit, pisau, dan obeng. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: