Dinas PU Akui Ganti Rugi 2 Fly Over Tak Sesuai NJOP, Tapi ...

Dinas PU Akui Ganti Rugi 2 Fly Over Tak Sesuai NJOP, Tapi ...

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pembebasan lahan dua fly over yang akan dibangun tahun 2019 ini memasuki tahap final. Kedua fly over dimaksud masing-masing berada di persimpangan Jl. Kapten Abdul Haq - Jl. Komaruddin dan Jl. Untung Surapati - Jl. RA. Basyid.

Demikian diutarakan Kepala Dinas PU Bandarlampunt Iwan Gunawan. \"Pembebasan lahan dua fly over kita sudah sosialisasi, sudah final,\" ujarnya di Pemkot Bandarlampung, Senin (28/1).

Ganti rugi yang diberikan kepada warga yang terkena dampak pembangunan dua fly over tersebut sebesar Rp2,5 juta per meter, dengan total dana ganti rugi yang telah disiapkan sebesar Rp15 miliar.

\"Jumlah warga yang terkena dampak pembangunan itu di Kecamatan Tanjungseneng 27 bangunan dan tanah, di Labuhanratu 23, kemudian di Kecamatan Rajabasa ada sekitar 30. Itu tidak sesuai NJOP tapi sesuai harga pasar, dan sudah tidak ada penolakan lagi dari warga,\" ucapnya.

Ia mengatakan, saat ini seluruh warga pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan fly over sedang melengkapi berkas di kelurahan masing-masing, untuk kemudian dilakukan pembayaran ganti rugi. \"Kalau ganti rugi selesai, tender selesai, langsung mulai kita bangun. Kalau lelang lancar, Maret bisa mulai dikerjakan,\" ujarnya. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: