Dinilai Dekat dengan Khamami, Permintaan Wawan Suhendra Tak Terbantahkan

Dinilai Dekat dengan Khamami, Permintaan Wawan Suhendra Tak Terbantahkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Enam saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji atas tiga terdakwa, yaitu Khamami, Wawan Suhendra, dan Taufik Hidayat. Keenam saksi yang dihadirkan yaitu Andre Alrendra Kepala Unit ULP Dinas PUPR Mesuji, Syailendra (Pokja ULP), Jefri Herlangga (anggota PPK Mesuji), Hendri Edison (staf PUPR Mesuji), Sumanto (Bendahara Penggeluaran Dinas PUPR), dan Mitra Ambarukma (staf Dinas PU Mesuji). Dalam sidang itu, JPU KPK Wawan Yunarwanto bertanya kepada dua saksi, yaitu Andre dan Syailendra terkait bagaimana proses pelelangan paket-paket proyek pada Dinas PU-PR Mesuji. Andre mengungkapkan dirinya pernah diminta terdakwa Wawan Suhendra untuk menyetujui kelompok kerja (Pokja) yang disarankan dalam proses pelelangan paket proyek pada 2018. Lalu permintaan itu disetujui oleh Andre. Dia mengaku tidak berani menolak permintaan yang menunjuk Yoga Syailendra untuk menjadi pokja tersebut. \"Saya nggak berani menolak. Karena peranan dia kuat. Menurut asumsi saya, komunikasi dia baik dengan Bupati Khamami. Itu dari pengamatan saya sendiri,\" ujarnya saat di depan Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (20/6). Sementara itu, Yoga mengaku dalam proses pelelangan paket proyek jalan pada 2018 dimenangkan oleh PT Jasa Promix. Menurut dia, kemenangan perusahaan milik Sibron Azis itu karena perusahaan lainnya terdiskualifikasi pada sesi pembuktian kualifikasi. Yoga menuturkan, puluhan perusahaan lain yang ikut lelang proyek jalan bernilai miliaran rupiah itu tidak hadir pada sesi pembuktian kualifikasi. \"Perusahaan lain otomatis gugur karena tidak hadir. Saat itu yang hadir hanya PT Jasa Promix,\" kata Yoga. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: