Dinilai Mampu Beri Efek Jera, Dinas PPPA Lampung Dukung Penerapan Hukum Kebiri
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinilai beri efek jera pada pelaku kejahatan seksual, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung mendukung penerapan hukuman kebiri di Lampung. Diketahui, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak tersebut, ditandatangani dan ditetapkan Joko Widodo pada 7 Desember 2020. Pasal 1 ayat 2 dalam PP itu menyebutkan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi. Kepala Dinas PPPA Lampung Fitrianita Damhuri mengatakan, hukuman kebiri dilihat dari sisi perlindungan anak, diharapkan dapat memberi efek jerah bagi pelaku. Sebab menurut Fitri ada sebagian Psikolog menilai pelaku kejahatan seksual tidak dapat diobati. \"Sebagian Psikolog bilang pelaku sodomi dan pemerkosaan tidak ada obatnya. Sehingga pelaku sendiri yang harus mengeremnya,\" tuturnya Kemudian dari sisi perlindungan perempuan dan anak, dengan adanya Undang-undang ini tentunya membuat pelaku takut untuk melakukan kejahatan seksual, sehingga memberikan efek jerah bagi para pelaku. Dirinya pun mendukung penerapan undang-undang tersebut. Walaupun Fitri menganggap perlu adanya turunan dari undang-undang penerapan hukum kebiri yang membahas bagaimana proses pengumumannya, bagaimana pemasangan alat deteksi, dan yang paling tinggi adalah kebiri. Walaupun mendukung, namun Fitri menyebut tidak semua pelaku kejahatan seksual harus dihukum kebiri. Hanya pada kasus-kasus tertentu saja. \"Betul (tidak Semua, red) tetap berdasarkan proses kepastuan hukum,\" ucapnya. Di mana, beberapa waktu lalu di Lampung Timur Dian Ansori pendamping rumah aman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan kebiri oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, pada Selasa (9/2) lalu. (pip/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: