Dinilai tak Etis, RSUDAM Copot Segel Parkir

Dinilai tak Etis, RSUDAM Copot Segel Parkir

radarlampung.co.id – Tindakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung yang menyegel loket parkir Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM), Selasa (17/12), disayangkan. Sebab langkah tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan manajemen rumah sakit. Kabag Perlindungan dan Pengembangan SDM RSUDAM Anindito Widyantoro mengatakan, pada 2017 lalu, dilakukan kerjasama dengan PT HZL tentang pengelolaan parkir yang berlangsung hingga 2021. ”Memang pada awalnya ada penyetoran parkir ke pemkot. Kemudian pada 2017, tim monev (monitoring dan evaluasi) provinsi merekomendasikan PT HZL tidak perlu lagi setor ke kota,\" kata Anindito Widyantoro mewakili  Direktur Utama RSUDAM dr. Heri Tjoko Soebandriyo, Rabu (18/12). Peralihan dilihat dari pasal 62 UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. ”Lahan parkir ini kan, punya pemerintah provinsi. Kemudian diatur tarifnya menggunakan peraturan pemerintah daerah, dalam hal ini Pergub tentang Pelayanan Rumah Sakit. Sehingga dikecualikan menjadi bukan objek pajak,” urainya. Berdasar rekomendasi dari tim Monev, dilakukan adendum dengan PT HZL, tidak perlu lagi setor ke Pemkot Bandarlampung. ”Begitu juga (pemerintah) kota. Sudah diberitahukan bahwa kita mengikuti rekomendasi berdasarkan undang-undang itu,” sebut dia. Terhitung Agustus 2017, PT HZL tidak menyetor ke Pemkot Bandarlampung. Hasil dari parkir diberikan ke RSUDAM sebagai pendapatan BLUD pada pos lain-lain. ”Pendapatan itu digunakan untuk keperluan operasional rumah sakit. Jadi sejak itu, tidak kembali setor. Beberapa kali pihak pemkot menyurati kita agar seperti biasanya. Tapi kita kembali lagi. Berdasar rekom dan tetap berpegang tidak menjadi objek pajak lagi,” tegasnya. Dilanjutkan, Kementerian keuangan telah mengeluarkan surat jawaban yang diajukan pihaknya, yakni Pemprov Lampung. Didalamnya menyatakan, jika PT HZL melakukan penyewaan (lahan), itu bisa dinilai sebagai objek pajak. Namun PT HZL bukan penyewa lahan rumah sakit. ”Ini kerja sama dan PT HZL sebagai pemungut parkir. Sistem bagi hasil. Maka bukan objek pajak. Tetapi mereka (Pemkot Bandarlampung, Red) tidak terima. Bahkan ada dari KPK untuk mencari titik temu. Kita punya dasar yang kuat. Jadi disarankan untuk kembali ke Kemenkeu,” sebut dia. Anindito juga menyatakan, langkah BPPRD Bandarlampung dinilai tidak etis. Sebab penempelan stiker berada di wilayah provinsi. ”Ya, nggak etis saja. Mereka masuk tanpa menunjukkan SPT. Katanya SPT hanya bisa ditunjukkan kepada PT HZL. Padahal RSUDAM dan PT HZL tidak terpisahkan. Mestinya ada hirarki,” tandasnya. Lebih jauh Anindito mengungkapkan, pihaknya sudah menurunkan banner segel. Alasannya tidak pada tempatnya. ”Itu tidak pada tempatnya. Jadi kita copot semalam. Hari ini sudah kita rapatkan dengan pak asisten 1 dan akan melakukan adendum yang benar. Masalah ke belakang, akan kita masukkan ke komite standar akuntasi pemerintah dan dikoordinasikan dengan pemkot. Semua ada etikanya,” tukasnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: