Iklan Bos Aca Header Detail

Penggelap dan Pencuri Mobil Ditangkap di Yogyakarta

Penggelap dan Pencuri Mobil Ditangkap di Yogyakarta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Satreskrim Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong berhasil mengungkap dua kasus penggelapan serta pencurian mobil.

Satu orang ditangkap, yakni HT (43), warga Pardasuka, Pringsewu berikut barang bukti dua unit mobil. Saat ini polisi masih mengejar tersangka lain yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, HT diduga terlibat penggelapan serta pencurian mobil Toyota Avanza dan Calya.

Awalnya, HT merental mobil Toyota Avanza milik Andri Gunawan, warga Bandarlampung. Lima hari pertama, pembayaran sewa masih lancar.

Namun beberapa hari berikutnya, HT mulai berbelit-belit saat ditanya uang sewa. Bahkan nomor ponselnya sulit dihubungi.

\"Merasa dirugikan, korban Andri Gunawan melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Pesawaran,\" kata AKBP Pratomo Widodo saat ekspose di Mapolres Pesawaran, Selasa (15/2).

Polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada mobil tidak bertuan ditemukan di Desa Halanganratu, Kecamatan Negerikaton.

\"Anggota Satreskrim Polres Pesawaran berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan barang bukti kendaraan dibawa ke Polres Pesawaran,\" ujarnya.

Selain menggelapkan mobil sewa, HT juga diduga mencuri mobil Toyota Calya milik Hasmi Tohri (38), warga Desa Padangcermin, Kecamatan Waykhilau. Saat kejadian, pemilik kendaraan sedang ke kebun.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah dan mengambil kunci kontak berikut STNK dari dalam laci. Ia kemudian membawa mobil yang diparkir di halaman,\" sebut dia.

AKBP Pratomo menuturkan, dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan HT. Ia ditangkap saat berada di Yogyakarta. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: