Penggelap Motor Ditangkap usai Konsumsi Sabu

Penggelap Motor Ditangkap usai Konsumsi Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Bumiratu Nuban menangkap Andi alias Pundul (20), warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, yang diduga terlibat penggelapan motor, Jumat (29/10). Dalam penangkapan di rest area Km 116, Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban tersebut, Andi baru saja mengonsumsi sabu-sabu. Kapolsek Bumiratu Nuban Ipda Alan Ridwan menyatakan, Andi diamankan berdasar laporan Kun M. (47), warga Dusun Adimulyo, Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar \"Ketika itu, korban menjaga kantinnya di sekitar SPBU Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban. Tersangka datang meminjam motor Honda BeAT BE 3808 GQ milik korban. Alasannya untuk beli rokok. Setelah ditunggu, tersangka tak kunjung memulangkan motornya. Ia kemudian melapor ke polsek, Selasa (27/10),\" kata Alan Ridwan. Dari hasil penyelidikan, terus Alan, tersangka diketahui sedang nongkrong di warung rest area Km 116, Kampung Wates. \"Kita langsung ke lokasi dan menangkap tersangka. Ia sedang dalam kondisi oleng setelah mengisap sabu-sabu (SS),\" ujarnya. Dilanjutkan, saat diperiksa, tersangka mengaku menggadaikan motor korban sebesar Rp800 ribu. \"Kita langsung ke rumah penadahnya. Sayangnya tak ada di tempat,\" ungkapnya. (sya/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: