Iklan Bos Aca Header Detail

Penggunaan Dana Harus Transparan

Penggunaan Dana Harus Transparan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Transparansi penggunaan dana sebuah organisasi profesi seharusnya diketahui oleh anggota organisasi itu sendiri. Pengamat pendidikan Provinsi Lampung Undang Rosidin mengatakan, dalam sebuah organisasi profesi seharusnya perlu ada keterbukaan keadaan keuangan kepada anggotanya. Misalkan saat rapat anggota, dalam rapat bisa disampaikan bagaimana kondisi dana yang ada, lalu peruntukkannya untuk apa. \"Seharusnya transparan terkait penggunaan dana. Seharusnya juga organisasi profesi itu dari anggota untuk anggota oleh anggota, karena itu harus terbuka penggunaannya,\" ujarnya, Selasa (24/11). Dikatakannya, meski mungkin organisasi itu tidak melakukan rapat secara formal, pasti memiliki cara untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada anggotanya. \"Misalkan lewat grup online, WA grup atau telegram. Kita sudah di eranya keterbukaan tidak ada kesuliatan untuk menyampaikannua, apalagi di era teknologi sekarang,\" ungkapnya. Kemudian, manurutnya, harusnya sebuah organisasi juga terdapat kegiatan-kegiatan yang memang dirasakan oleh anggotanya. \"Jangan sampai dana itu masuk tapi sama sekali tidak ada kegiatanya. Pastinya kegiatan yang sangat bermanfaat bagi anggotanya. Misalkan ada rapat kegiatan, dan kegiatan yang sifatnya rutin sehingga organisasi itu dirasakan manfaatnya bagi anggota. Sehingga jika diminta iuran itu, anggota tidak jadi masalah,\" tandasnya. Menurutnya, iuran anggota mungkin dinilai sebagai bentuk wujud organisasi yang terkait, saling membantu untuk mengangkat nasib para guru honorer itu, dari sisi kelembagaan, sah-sah saja. \"Terkait berbagai program kegiatan pastinya sudah diatur dalam AD/ART. Selama Program kerja mengikuti rambu-rambu dari organisasi itu saya kira baik-baik saja,\" imbuhnya. Namun, terkait penggalangan dana atau iuran anggota, tentunya harus dikaitkan dengan kesesuaiannya dengan program kerja yang sudah ada. Misalkan dalam program kerja memang mengharuskan ada suatu kegiatan yang membutuhkan dana, berupa iuran anggota, dan itu sudah disepekati dan menjadi sebuah keputusan bersama, ia menilai itu tidak jadi masalah. Yang jadi pertanyaan, lanjutnya, pemungutan atau iuran anggota itu yang memang tercatat aktif atau tercatat tidak aktif keanggotaannya dalam organisasi itu. Karena ada yang aktif dulu baru menjadi anggota, yang tidak termasuk anggota otomatis apakah kena iuran juga? Hal itu menurutnya harus dijelaskan duduk permasalahannya di AD/ARTnya. \"Jika AD/ARTnya menyatakan otomatis semua guru honor itu anggota, ya memang benar jika semuanya kena iuran. Tetapi, jika untuk menjadi anggota harus mengajukan diri, aturan bayar iuran itu hanya kena ke yang anggotanya saja,\" terangnya. Berita Terkait: Guru Honorer Pertanyakan Iuran Forum di Balik Insentif (rur/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: