Iklan Bos Aca Header Detail

Pengisian Jabatan 5 Kepala OPD Lamtim Tunggu Rekomendasi KASN

Pengisian Jabatan 5 Kepala OPD Lamtim Tunggu Rekomendasi KASN

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kursi jabatan 5 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lampung Timur yang kosong segera terisi. Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M.Jusuf menjelaskan, untuk mengisi jabatan 5 kepala OPD yang kosong itu Pemkab telah menggelar seleksi terbuka atau lelang jabatan. Menurutnya, pada tahap pendaftaran ada 13 aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftar. Kemudian, dari hasil verifikasi berkas ada 12 yang lulus dan berhak mengikuti uji kompetensi.Selanjutnya, dari hasil uji kompetensi ada 10 ASN yang lulus. Masing-masing, untuk jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terdiri dari Sukismanto Aji, Sukartono, Supendi. Jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terdiri dari Agus Rina Saka, Sukartono, Agus Firmansyah Lukman dan Supendi. Jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terdiri dari Agus Rina Saka, Agus Subagyo dan Hendro Syafei. Jabatan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) terdiri dari Siti Maidasuri, Sukismanto Aji, Agus Subagyo dan Hendro Syafei. Kemudian, untuk Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) terdiri dari Siti Maidasuri, Andi Kristanto dan Tabrani Hasyim. Ditambahkan, ke 10 ASN yang lulus uji kompetensi itu juga telah mengikuti tahap penilaian makalah dan wawancara yang digelar pada 30 Maret 2022 lalu. Menurutnya, hasil dari penilaian makalah dan wawancara masih dikoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Setelah ada rekomendasi dari KASN, maka siapa saja yang akan ditetapkan sebagai 5 kepala OPD segera dilantik,” imbuhnya. Diketahui, sebanyak 13 aparatur sipil negara mendaftar lelang jabatan (open binding) di Kabupaten Lampung Timur. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Lamtim M.Ridwan menjelaskan, pendaftaran lelang jabatan yang dimulai sejak 8 Maret 2022 itu dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan 5 kepala organisai perangkat daerah (OPD). Masing-masing, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Sosial serta Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. “Setiap pelamar boleh mendaftat untuk 2 jabatan,” jelas M.Ridwan, Selasa (15/3) lalu. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: