Dipecat dari Banpol PP, Konsumsi Sabu, Kini Diciduk Polisi

Dipecat dari Banpol PP, Konsumsi Sabu, Kini Diciduk Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Juan (35) warga Jl. Central Listrik, Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, diringkus Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. Itu lantaran dirinya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, Juan merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya merupakan pecatan Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. \"Kita ringkus tersangka ini pada Jumat (26/7) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya,\" ujar Shobarmen -sapaan akrabnya-, Minggu (28/7). Menurut Shobarmen, tertangkapnya Juan berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa di lingkungan Jl. Central Listrik tersebut sering digunakan tempat tersangka melakukan penyalahgunaan narkoba. \"Setelah anggota cari tahu, tersangka ini merupakan mantan anggota Banpol PP yang juga sering menjual narkotika jenis sabu,\" ungkap mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung ini. Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Shobarmen, benar didapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan dan setelah dilakukan penggeledahan menyimpan satu buah plastik klip besar berisikan sabu di kantong celananya. \"Selanjutnya tersangka kita bawa ke Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkapnya. Dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip berukuran besar berisikan sabu, satu mobil Honda Brio warna putih, satu buah bundelan plastik klip berukuran besar untuk membungkus sabu, satu timbangan, dua handphone android, dan satu dompet tersangka. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: