Dipecat Karena Kasus Suap, Mantan Kasatpol PP Tertangkap Lagi Gara-gara Memeras
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak kapok. Farit Wijaya kembali berurusan dengan polisi. Mantan pejabat di Pemkab Lampung Barat ini diamankan anggota satreskrim polres setempat, Rabu malam (20/1). Ia diduga terlibat pemerasan dengan meminta uang kepada sejumlah peratin di Kecamatan Karyapenggawa. Farit diciduk saat berada di Rumah Makan Ceria, Pekon Laay. Sebelumnya, pada Agustus 2011 silam, Farit yang saat itu menjadi Kasatpol PP Lampung Barat terjaring operasi tangkap tangan. Ia diduga terlibat suap penerimaan tenaga kerja sukarela dan diajukan ke pengadilan. Setahun kemudian, Farit dipecat sebagai PNS. Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan mengungkapkan, penangkapan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/41/I/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT tertanggal 20 Januari 2021. Kasus ini dilaporkan oleh peratin di Kecamatan Karyapenggawa. Awalnya, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (11/1), pelapor mendapat telepon dari seseorang bernama Farit Wijaya. Farit yang mengaku anggota LSM ini meminta uang sebesar Rp500 ribu per pekon. Dalam percakapan tersebut, orang yang mengaku bernama Farit ini mengancam telah membuat berkas laporan keburukan tentang pengelolaan anggaran pekon di Karyapenggawa. Kemudian akan mengirimkan ke penegak hukum apabila tidak memberikan sejumlah uang sesuai permintaan \"Atas hal tersebut, Minggu (17/1), pelapor mengumpulkan peratin se-Karyapenggawa untuk membahas permintaan Farit. Rabu (20/1), Farit menelepon dan menanyakan kabar uang yang sudah terkumpul serta mengajak bertemu di RM Ceria untuk memberikan uang,\" kata Made Silpa mewakili Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi. Lantaran merasa tertekan dan terancam, pelapor berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Terlebih, Farit diduga kerap melakukan hal sama kepada aparat pekon di Pesisir Barat. Dipimpin Kanit Tipiter Ipda Juherdi Sumandi dan Kanit Tipikor Ipda Jhoni Apriwansyah, anggota Satreskrim Polres Lambar melakukan penyelidikan. Farid diamankan sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah makan tersebut. Barang bukti yang disita, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 120 lembar, amplop berwarna putih list warna merah biru bertuliskan Apdesi Karya Penggawa dan ponsel serta kartu tanda anggota LP2D atas nama Farit Wijaya. \"Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lambar berikut barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, \" pungkasnya. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: