Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, Tanggamus Masuk Katagori Baik

Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, Tanggamus Masuk Katagori Baik

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabupaten Tanggamus masuk katagori Baik, untuk Indeks Pengukuran Keuangan Daerah (IPKD) tahun 2018, 2019 dan 2020 pada klaster APBD Sedang. Hal tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/725/VI.06/HK/2021 tentang Penetapan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tanggamus Hendra Wijaya Mega mengatakan sangat bersyukur atas capaian dalam pengukuran IPKD. \"Artinya, pengukuran terhadap enam dimensi pengelolaan keuangan daerah yang meliputi kesesuaian dokumen perencanaan, penganggaran, pengalokasian belanja, transparansi pengelolaan keuangan, penyerapan anggaran, kondisi keuangan dan opini BPK terlaksana dengan baik. Sesuai dengan aturan yang berlaku,\" kata Hendra Wijaya Mega kepada Radarlampung.co.id. Dilanjutkan, skor indeks IPKD Tanggamus meliputi, skor indeks 72.9389 (katagori Baik) pada 2018 dan tahun 2019 skor indeks 67.8997 (katagori Baik). \"Lalu tahun 2020 dengan skor indeks 77.2524 (katagori Baik) pada klaster APBD Sedang,\" sebut dia. Hendra menuturkan, berdasar Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, IPKD merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasar seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu. Pengukuran IPKD juga memacu pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Tanggamus untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerahnya. Beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan sosialisasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah secara virtual. Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni, selaku keynote speaker menyampaikan kebijakan pengukuran IPKD dibangun sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. (ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: