Iklan Bos Aca Header Detail

Dipecat, Eks Karyawan Nekat Mencuri di Gudang Tempatnya Bekerja

Dipecat, Eks Karyawan Nekat Mencuri di Gudang Tempatnya Bekerja

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Simpangpematang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Gudang Indomarco, yang terjadi pukul 10.00 WIB, Senin (14/10), di Desa Simpangmesuji, Kecamatan Simpangpematang. Belum sampai tiga hari, satu pelaku berinisial Ferdi (21), yakni merupakan mantan karyawan Indomarco yang telah dipecat berhasil dibekuk aparat di persembunyiannya di Desa Simpangpematang. Walhasil, warga Dusun Tritunggal Jaya, Unit II, Tulangbawang ini pun harus rela meringkuk di hotel prodeo. \"Iya benar, satu pelaku sudah kita amankan. Penangkapan tadi siang pukul 11.30 WIB di Desa Simpangpematang. Sebelumnya pelaku mencuri barang-barang berupa handpone dan barang lainnya di dalam gudang Indomarco yang berada di Desa Simpangmesuji,\" ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis kepada Radarlampung.co.id mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, Kamis (17/10). Penangkapan tersebut berdasarkan LP/B-763/X/2019/POLDA LPG/RES MSJ/SEK SP PEMATANG, tanggal 14 Oktober 2019. \"Bb yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 buah tas hitam berisi nota-nota milik indomarco, 1 unit R2 jenis Yamaha Vega warna hitam BE 8276 SL, dan 4 buah handpone merk Zyrex. Satu rekan pelaku masih DPO, masih dalam pengejaran,\" ungkap Dennis. (muk/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: