Iklan Bos Aca Header Detail

Dipolisikan Dosen, Mahasiswa UBL Minta Pendampingan LBH

Dipolisikan Dosen, Mahasiswa UBL Minta Pendampingan LBH

RADARLAMPUNG.CO.ID- Dua mahasiswa Universitas Bandarlampung (UBL) harus berurusan dengan kepolisian. Keduanya dilaporkan ke Polresta Bandarlampung setelah melakukan aksi di depan gedung Rektorat UBL, pada 17 Februari 2021, lalu. Adapun kedua mahasiswa itu yakni Sultan Ali dan Reyno Pahlevi, mahasiswa Fakultas Hukum UBL. Berdasarkan surat laporan LP/B/432/II/2021/LPG/Resta Balam tanggal 19 Februari 2021, laporan tersebut dilakukan oleh Wakil Rektor III UBL, Bambang Hartono. Laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pelanggaran kekarantinaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHPidana, jo pasal 93 UU 6 tahun 2018. Terkait hal ini, Reno, salah satu mahasiswa yang dilaporkan tersebut membenarkan hal ini. “Iya benar. Sejauh ini baru dua (dua mahasiswa, red) yang ketahuan,” katanya saat dihubungi, Selasa (23/2). Reno juga membenarkan, jika dirinya telah mendapatkan surat panggilan dari Polresta Bandarlampung untuk memberikan keterangan. “Iya benar. Berdasarkan surat yang kami terima, ada kata-kata bahwa kami melakukan tindak penghasutan terkait aksi (demo, red) yang kami lakukan pada tanggal 17 Februari, lalu,” kata mahasiswa semester 5 ini. Berdasarkan surat tersebut, keduanya diminta untuk datang ke Polresta Bandarlampung, pada Selasa (23/2). Namun, panggilan tersebut belum dipenuhi lantaran keduanya memilih untuk berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung lebih dulu. Rencananya, sambung dia, keduanya akan memenuhi panggilan Polresta Bandarlampung pada Jumat, mendatang. “Tadi kami menemui LBH Bandarlampung dulu untuk pendampingan kami untuk lapor ke Polres. Jadi kami belum kesana karena dari LBH sendiri sudah menjadwalkan untuk kami datang kesananya,” tandas dia. (ega/yud) Berita terkait : Polisikan Mahasiswa Karena Demo, Ini Penjelasan Wakil Rektor UBL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: