Direktur PT Sorento Nusantara Ditawari Proyek Namun Diwajibkan Membayar Fee Rp5 Miliar

Direktur PT Sorento Nusantara Ditawari Proyek Namun Diwajibkan Membayar Fee Rp5 Miliar

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan terdakwa Mustafa, di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (28/1). Dalam sidang itu, hanya tiga saksi yang hadir. Sedangkan satu saksi berhalangan tanpa keterangan. Saksi-saksi yang dihadirkan itu yakni: Budi Winarto alias Awi selaku Direktur PT Sorento Nusantara; Tapif Agus Suyono selaku Manager PT Sorento Nusantara; dan Muhammad Yusuf selaku Kasir PT Sorento Nusantara. Sedangkan saksi yang tak hadir ialah Soni Adiwijaya. Di persidangan itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho langsung bertanya ke Budi Winarto sejak kapan dirinya menjabat sebagai Direktur PT Sorento Nusantara. \"Dan perusahaan ini bergerak di bidang apa,\" katanya. \"Dari tahun 2016 dan sampai sekarang, PT Sorento bergerak di bidang kontraktor. Seperti pemecah batu dan redimix,\" kata Budi Winarto. Lalu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun bertanya sejak kapan dirinya mengenal Mustafa. Mendapati pertanyaan dari JPU KPK, Budi Winarto menjelaskan bila dirinya sudah kenal lama dengan terdakwa. \"Sebelum menjabat sebagai Bupati (Lampung Tengah) saya sudah kenal. Waktu itu dia sebagai pengusaha. Dan sebagai Ketua Pemuda Pancasila (PP) Lamteng,\" jelas Awi. JPU KPK Taufiq pun bertanya ke Awi, apakah PT Sorento Nusantara ini pernah ikut terlibat sebelumnya di Dinas Bina Marga Lamteng. \"Enggak pernah ada. Baru kali ini. Prosesnya baru ini,\" timpal Awi. Menurut Awi, awal mula dirinya bisa mendapatkan proyek di Lamteng ini ditawari oleh Soni Adiwijaya. Di mana waktu itu Soni menjelaskan bahwa dirinya sangat dekat dengan Mustafa. \"Ya waktu itu saya percaya aja dengan dia. Dan saya pun berminat,\" jelas Awi. Awi pun menambahkan, Soni menjelaskan bila ingin mendapatkan proyek, harus menyetor sejumlah fee terlebih dahulu. Dengan kisaran besarannya antara 10 sampai 20 persen. Dari total proyek. \"Akhirnya saya pun menyanggupi. Dan menyetor fee di angka Rp5 miliar untuk mendapatkan proyek itu. Semuanya saya setorkan ke Soni, dengan beberapa tahap pembayaran,\" kata Awi. JPU KPK Taufiq pun bertanya ke Awi, kenapa dirinya sangat percaya dengan Soni agar bisa menyetorkan uang. \"Dia (Soni) sudah pernah bekerja dengan saya. Makanya saya mau. Menurut saya dia kenal dengan Bupatinya. Saya lebih percaya dengan Soni saja. Karena dia mau memberikan pekerjaan,\" kata Awi. Awi pun menjelaskan, dirinya juga sudah beberapa kali bertemu dengan Soni. \"Saya juga lupa tanggalnya. Tak hanya Soni, saya juga bertemu dengan Taufik Kadis Bina Marga Lamteng di Bukit Randu,\" ucapnya. Tak hanya bertemu dengan Taufik, dirinya bertemu dengan Mustafa dua kali. \"Yang pertama itu bertemu di Hotel Borobudur Jakarta. Dan kedua di Summit Bistro yang berada di Sukadanaham Bandarlampung. Ketika di Jakarta saya dapat perintah untuk menghubungi Taufik mengenai proyek itu,\" jelasnya. Di Jakarta dirinya bertemu Mustafa di salah satu restoran Jepang. Tak hanya itu saja, ikut dalam pertemuan itu ada Taufik juga Soni. \"Ketika bertemu itu Mustafa memerintahkan agar koordinasi dengan Taufik. Karena secara tekniknya di dia,\" ungkapnya. Usai dari Jakarta, dirinya pun menghubungi Taufik lalu ketemu kesepakatan untuk bertemu di Hotel Bukit Randu untuk membicarakan proyek yang akan dikerjakan. \"Saya diberi tahu sama Taufik apabila mendapatkan proyek pembangunan jalan sepanjang 22,5 kilometer,\" jelasnya. Pernyataan Taufik itu pun disaksikan Rusmadi alias Ncus dan Tapif. \"Saya dijelaskan proyek jalan. Yang akan dikerjakan nanti,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: