Dirjen Pajak Tunjuk 8 Perusahaan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan

Dirjen Pajak Tunjuk 8 Perusahaan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk delapan perusahaan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan. Delapan perusahaan tersebut memenuhi kriteria melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan penunjukan perusahaan tersebut, sejak 1 Juni 2021 lalu, para pelaku usaha delapan perusahaan itu berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia. \"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,\" katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/6). Dikatakannya, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. Ia menambahkan, dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha. Delapan pelaku usaha yang baru yaitu TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc., Paddle.com Market Limited, Pluralsight LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc., Bright Market LLC, dan PT Dua Puluh Empat Jam Online. \"Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi tersebut, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax,\" pungkasnya. (rur/rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: