Disanksi Teguran Tertulis, Pihak Khadafi Keberatan

Disanksi Teguran Tertulis, Pihak Khadafi Keberatan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Lampung 1 dari PKB, M. Khadafi diberi sanksi teguran tertulis oleh Majelis pemeriksa sudang pelanggaran administrasi Pemilu di kantor Bawaslu Bandarlampung, Senin (4/3). Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, sanksi yang diberikan majelis lebih ringan dibandingkan tuntutan pemohon, dalam hal ini Panwascam Kedaton. Di mana dalam permohonannya meminta Khadafi untuk tidak berkampanye selama beberapa hari ke depan. Adapun menurut Candra pertimbangan yang meringankan putusan ini. Salah satunya Khadafi dianggap kooperatif dalam seluruh agenda sidang. \"Alasan memutuskan teguran tertulis karena mempertimbangkan ternyata pemasangan stiker saat ditemukan tanpa sepengetahuan caleg tersebut (M. Khadafi). Kemudian ada niat baik tidak mengulangi lagi, dan menyopot stiker itu. Pertimbangan lain, caleg juga menghadiri seluruh agenda pemeriksaan meskipun diwakilkan kuasa hukum, ini menjadi pertimbangan karena yang bersangkutan sudah berniat baik untuk hadir. Meskipun dalam pkpu kendaraan itu tidak bisa di pasangkan stiker,\" tambah Candra. Sementara Kuasa Hukum Khadafi, Sumarsih menghargai hasil putusan sidang. Namun pihaknya masih menganggap putusan itu kurang tepat. \"Kami menganggap kurang tepat. Karena pertimbangan disampaikan bahwa Khadafi mengetahui penempelan stiker dari bukti dan saksi dari penemu,\" jelas Sumarsih. Dia melanjutkan, untuk langkah konkrit yang dapat dilakukan akan berkoordinasi lebih dulu dengan kliennya. Mengingat pihaknya masih bisa mengajukan koreksi atas putusan ini selama 3 hari ke depan. \"Nah langkah selanjutnya kami akan koordinasi dengan klien kami akan mengajukan revisi atau tidak. Namun karena kami nilai kurang tepat, kami berkeyakinan akan dikabulkan (koreksi),\" tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: