Disbunnak Imbau Peternak Ikut Asuransi

Disbunnak Imbau Peternak Ikut Asuransi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanggamus meminta peternak sapi dan kerbau di kabupaten itu mengasuransikan ternaknya. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerugian akibat kematian, kehilangan, penyakit atau lainnya. Kabid Kesehatan Hewan Ari Priyanto, mendampingi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Dhani Reza Efriansyah mengatakan, asuransi tersebut khusus untuk hewan betina. Hanya berlaku bagi sapi dan kerbau. Tujuannya membantu peternak dari masalah produksi peternakan. \"Premi atau angsuran asuransinya murah, cuma Rp40 ribu setahun. Karena sebagian tanggungan premi ditanggung pemerintah,\" kata Ari Priyanto. Ia menambahkan, program ini termasuk baru, supaya peternak mendapatkan bantuan atas kerugian yang dialami, seperti kematian ternak. Di Tanggamus sudah ada 150 ekor yang diikutkan asuransi dari target 198 ekor. Asuransi ini memberi bantuan jika hewan mengalami kematian dengan klaim bantuan Rp10 juta. Lalu hewan hilang juga diberi Rp10 juta atau mati karena sakit, kecelakaan dan lainnya Rp5 juta. \"Jadi, meski hewan berpotensi mati, tapi dagingnya bisa dimanfaatkan untuk konsumsi, nilai klaim lebih sedikit. Memang nilai klaim tidak sebanding dengan harga ternak baru. Namun bila dibanding angsuran Rp40 ribu setahun, tentunya nilai klaim sudah sangat besar, dan bisa untuk tambahan modal membeli ternak baru,\" ujarnya. Dilanjutkan, untuk ikut asuransi ternak, syaratnya peternak jadi anggota kelompok ternak. Satu kelompok ternak berisi 10 peternak. Satu orang peternak bisa mengikuti asuransi maksimal 10 hewan. Untuk mendapatkan klaim asuransi, peternak harus memenuhi persyaratan administrasi. Misalnya jika hilang, maka ada surat dari kepolisian. Begitu juga jika mati karena sakit, kecelakaan, ada keterangan dari medis peternakan. \"Sifat kepesertaan asuransi diperbaharui tiap tahun dengan membayar premi Rp 40 ribu setahun. Terhitung sejak membayarkan premi. Jika sudah membayar, maka kematian, kehilangan, mati karena penyakit atau kecelakaan bakal ditanggung. Perpanjangannya saat pembayaran premi. Jadi tiap tahun bayar premi,\"tandasnya. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: