Penipu Modus Transfer BRI Link Dibekuk !
radarlampung.co.id. - Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus transfer uang di BRI Link ATM Mini diungkap Polsek Seputihsurabaya, Lampung Tengah. Tersangka Yudi Irawan (24), warga Kampung Buminabung, Kecamatan Buminabung, ditangkap ketika sedang antre membuat ATM di BRI Unit Rumbia, Senin (1/4) sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Des Herison mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, kasus ini diungkap berdasarkan laporan korban Endang Septiani (26), warga Kampung Gayabaru I, Kecamatan Seputihsurabaya. \"Laporan korban Endang yang bekerja di BRI Link ATM Mini di Kampung Gayabaru I. Dia menjadi korban penipuan setelah mentransfer uang Rp2.200.000. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (26/3) sekitar pukul 17.28 WIB,\" ujarnya. Modus operandinya, kata Herison, tersangka datang bersama seorang rekannya yang masih DPO. \"Tersangka datang bersama temannya ke BRI Link ATM Mini mengendarai motor Honda Scoopy. Kemudian minta korban mentransfer uang Rp2.2.00.000 ke nomor rekening atas nama Ahmad Antoni. Setelah ditransfer, struk buktinya diserahkan kepada tersangka,\" ungkapnya. Selanjutnya, kata Herison, tersangka beralasan uangnya kurang dan akan mengambil kekurangannya di belakang kantor PLN Gayabaru I. \"Tersangka pura-pura uangnya kurang dan mau ambil dahulu sisa uangnya di belakang kantor PLN Gayabaru I. Setelah ditunggu tak kunjung kembali. Teman tersangka pun pamit ke warung beli rokok. Korban pun bertanya mana temennya dan dijawab masih ambil uang,\" katanya. Tidak berselang lama, kata Herison, teman tersangka yang ditinggal dijemput teman lainnya. \"Tiba-tiba ada teman lainnya datang menjemput teman tersangka yang ditinggal. Kemudian pergi begitu saja. Korban pun berusaha mencari tersangka, tapi tak bertemu. Merasa ditipu, korban pun melaporkan kasus ini ke polisi,\" ungkapnya. Dari laporan ini, kata Herison, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita lakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, kita bergerak melakukan penangkapan. Ketika ditangkap, tersangka sedang antre di BRI Unit Rumbia untuk membuat ATM. Tersangka Yudi Irawan pun ditangkap tanpa perlawanan. Kita bawa ke mapolsek untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" tegasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Herison, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: