Iklan Bos Aca Header Detail

Penjelasan BKPPD Lamtim untuk Pelamar Lulus PPPK Lamtim Tahap 1

Penjelasan BKPPD Lamtim untuk Pelamar Lulus PPPK Lamtim Tahap 1

RADARLAMPUNG.CO.ID-Para pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang lulus seleksi kompetensi tahap 1 mulai menyerahkan berkas persyaratan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Kepala BKPPD Lamtim M.Ridwan menjelaskan, tahun 2021 lalu Lamtim mendapat alokasi 2.522 PPPK khusus tenaga guru. Dari jumlah tersebut, total pelamar PPPK sebanyak 2.738. Namun, yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi tahap 1 sebanyak 685. Sedangkan, untuk tahap 2 sebanyak 614. Dilanjutkan, untuk peserta yang lulus tahap 1 telah mengunggah dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada mulai 24 Desembe r 2021 hingga 10 Januari 2022. Tahap selanjutnya, mulai Senin hingga Jumat (17-21/1) para pelamat PPPK yang lulus tahap 1 wajib menyerahkan dokumen persyaratan ke BKPPD Lamtim. “Dokumen persyaratan harus diserahkan secara langsung tanpa berwakil,”jelas M.Ridwan mewakili Ketua Panitia Seleksi CPNS dan PPK Lamtim M.Jusuf, Selasa (18/1). Ditambahkan, untuk menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan. Maka, penyerahan dokomen persyaratan dilaksanakan 5 hari. Kemudian, untuk 1 hari maksimal 150 pelamar yang terbagi dalam 5 shif atau 30 pelamar/shift. “Untuk penyerahan dokomen pelamar PPPK yang lulus tahap 2 masih menunggu keputusan lebih lanjut dari BKN,”imbuh M.Ridwan. Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menginstruksikan para pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lulus seleksi kompetensi tahap 1 segera menyerahkan dokumen persyaratan. Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M.Jusuf menjelaskan, Lamtim mendapat alokasi 2.522 PPPK khusus untuk tenaga guru. Dari jumlah tersebut, total pelamar PPPK sebanyak 2.738. Namun, yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi tahap 1 sebanyak 685. Dilanjutkan, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi tahap 1 tersebut diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan. Antara lain, daftar riwayat hidup, biodata dan kelengkapan dokumen lainnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Pengisian kelengkapan dokumen itu dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. “Penyerahan dokumen persyaratan itu merupakan tahapan untuk penerbitan nomor induk PPPK,” terang M.Jusuf didampingi Kepala BKPPD Lamtim M.Ridwan. Selanjutnya, saat verifikasi dokumen persyaratan peserta juga wajib hadir tanpa berwakil di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Lamtim. “Jadwal verifikasi berkas akan kami umum setelah tahapan penyampaikan dokumen persyaratan,”jelas M.Jusuf. Ditambahkan, bagi peserta yang tidak dapat menyampaikan atau melengkapi dokumen persyaratan sesuai jadwal yang ditetapkan akan dinyatakan gugur. “Seluruh tahapan seleksi PPPK guru tidak dikenakan biaya,”imbuh M.Jusuf. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: