Penjelasan Bupati Lamtim Terkait Tiga Jabatan Kepala OPD Lowong

Penjelasan Bupati Lamtim Terkait Tiga Jabatan Kepala OPD Lowong

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kursi jabatan Sekretaris Kabupaten Lampung Timur telah terisi. Namun masih terbuka kesempatan bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk menduduki jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) di Kabupaten Lampung Timur. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat 3 jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum terisi definitif. Yaitu, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu.  Namun, para ASN yang berminat mengisi kekosongan jabatan kepala 3 OPD tersebut masih harus bersabar. Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo menjelaskan, untuk sementara jabatan kepala 3 OPD tersebut diisi Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, pengisian jabatan 3 kepala OPD tersebut belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Sebab, sesuai peraturan perundangan yang berlaku perombakan jajaran JPTP dapat dilakukan 6 bulan setelah bupati dan wakil bupati terpilih dilantik. Sedangkan, Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi baru dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamtim pada 26 Februari 2021 lalu. Sehingga, kalaupun akan melakukan perombakan jajaran dan pengisiannJPTP yang kosong baru dapat dilaksanakan pada September 2021. Dilanjutkan, pengisian JPTP yang kosong dapat saja dilakukan dalam waktu dekat ini. Namun, harus mendapat ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu, sebelum mengisi JPTP yang kosong juga harus melalui tahap seleksi terbuka. \"Untuk menggelar seleksi terbuka juga terlebih dulu harus mendapat rekomendasi dari KASN,\"jelas M.Dawam Rahardjo di rumah dinasnya, Jumat (26/6) lalu. Karenanya, Dawam mengingatkan para Kepala OPD dan agar tetap melaksanakan tugas dengan baik tanpa memikirkan posisinya akan tergeser dalam waktu dekat ini. \"Bila memang kinerjanya baik tentu akan dipertahankan,\"pungkas Dawam. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: