Iklan Bos Aca Header Detail

Penjelasan Disnaker Lampung Soal UMK Bandarlampung Yang Belum Disetujui

Penjelasan Disnaker Lampung Soal UMK Bandarlampung Yang Belum Disetujui

RADARLAMPUNG.CO.ID-Upah Minimum Kota Bandarlampung belum ditetapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Atas hal ini, Dinas Tenaga Kerja Lampung angkat bicara. Plt Kadisnaker Provinsi Lampung Sifa Aini mengatakan penetapan UMK Bandarlampung diusulkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung melalui Surat Walikota Bandarlampung Nomor 822/1297/111.06/2020 pada 2 November 2020. Surat itu tentang Permohonan Penetapan Upah Minimum Kota (UMK Bandarlampung) Tahun 2020. Dan menurutnya, belum ada kesepakatan dari Anggota Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung dalam besaran UMK Kota Bandarlampung Tahun 2021. \"Penetapan UMK Bandarlampung yang diusulkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung melalui surat Walikota Bandarlampung Nomor 822/1297/111.06/2020 tanggal 2 November 2020 tentang Permohonan Penetapan Upah Minimum Kota Bandarlampung Tahun 2021, belum ada kesepakatan dari anggota Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung dalam besaran UMK Bandarlampung Tahun 2021,\" jelas Sifa Kamis (17/12). Dia mengatakan, atas dasar hal tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung membahas usulan dimaksud dan disepakati bahwa usulan tersebut dikembalikan ke Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Nomor : 560/3870/V.08/02/2020 tanggal 19 November 2020 untuk dibahas kembali dengan Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung dan dibatasi waktu sampai dengan tanggal 21 November 2020. Untuk selanjutnya, Walikota Bandarlampung dengan surat Nomor : 561/1390/111.06/2020 tanggal 27 November 2020 menyampaikan kembali permohonan penetapan UMK Bandarlampung Tahun 2021 dengan tetap berpendapat bahwa usulan UMK Bandarlampung sama seperti usulan sebagaimana surat Walikota Bandar Lampung Nomor : 822/1297/111.06/2020 tangga 2 November 2020. \"Terkait tahapan pembahasan usulan UMK Bandarlampung Tahun 2021, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung telah melakukan 3 kali pembahasan pada tanggal 16 November,7 dan 14 Desember 2020. Dan dicapailah kesepakatan antara unsur Apindo dan Serikat Pekerja / Buruh dengan besaran kenaikan sebesar 3,27% dari UMK Kota Bandarlampung Tahun 2020 Pada tanggal 14 November 2020. Saat ini suratnya dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi di Biro Hukum,\" jelas Sifa. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: