Disdikbud Klaim Telah Kembalikan Dana Perjas
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat adanya belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada Pemprov Lampung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung turut masuk pusaran tersebut. Saat dikonfirmasi, pihak Disdikbud mengaku telah mengembalikan kelebihan belanja perjalanan dinas ke kas daerah. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Disdikbud Lampung Aswarodi, Senin (31/8). Aswarodi menuturkan, pihaknya telah menyetorkan kelebihan belanja sebanyak Rp17.262.000 ke kas daerah per 27 Juli 2020. \"Jadi itu sudah dikembalikan ke kas daerah 27 Juli 2020. Bukti penyetorannya juga ada,\" ujarnya. Terkait kenapa ada temuan tersebut di tahun 2019 pada pos kegiatan penilaian guru berprestasi, menurutnya Disdikbud mendapatkan undangan kegiatan tersebut untuk hadir di Jakarta. Pihaknya berangkat dengan naik pesawat. Namun, saat menginap, perwakilan Disdik tersebut tidak menginap di hotel yang menjadi tempat acaranya. \"Misalkan undangannya itu acaranya di hotel A tapi staff kita tidak menginap di hotel itu, tapi di hotel B. Nah itu ada undangannya ada 2 kali, dan kasusnya sama. Sebenarnya itu tidak ada masalah, dan semua sudah kita kembalikan,\" katanya. Untuk diketahui, terdapat pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Disdikbud Lampung yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp17.262.000. Hasil pemeriksaan uji petik atau dokumen perjalanan dinas pada Disdikbud diketahui bahwa pertanggungjawaban pembayaran tagihan hotel tidak sesuai dengan hasil konfirmasi, di mana nama yang tertera pada invoice penginapan pada lampiran pertanggungjawaban tidak terdaftar menginap di hotel tersebut. Atas ketidak benaran dan ketidaklengkapan investarisasi biaya penginapan, yang diakui hanya sebesar 30 persen dari standar biaya penginapan dan pertanggungjawaban yang tidak dapat diakui sebesar Rp17.262.000. (rur/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: