Iklan Bos Aca Header Detail

Penjelasan Pemkab Tuba Terkait Larangan Gelar Pesta yang Diperpanjang

Penjelasan Pemkab Tuba Terkait Larangan Gelar Pesta yang Diperpanjang

RADARLAMPUNG.CO.ID- Pemkab Tulangbawang (Tuba) kembali memperpanjang larangan pesta hajatan. Berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Nomor: 360/11/VII/TB/V/2021 tentang perpanjangan ketentuan pembatasan kegiatan hajatan di tengah Pandemi Covid-19 di Tulangbawang, larangan pesta hajatan akan diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2021. Hal ini merupakan kesepakatan bersama antara Pemkab Tulangbawang, Forkopimda, MUI, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda tanggal 14 April lalu. Bupati Tulangbawang Winarti melalui Sekretaris Kabupaten (Sekab) Anthoni meminta kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, Camat serta Aparatur Kampung untuk memahami dan mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh masyarakat. \"Kami berharap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan angka penyebaran Covid-19 di Tulangbawang dapat ditekan serta diminimalisir, sehingga tidak ada lagi kasus baru,\" ungkapnya, Minggu (16/5). Pemerintah Daerah masih melarang pesta hajatan, baik siang maupun malam. Kecuali akad nikah atau ijab kabul dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai ketentuan. Jumlah undangan juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Dilarang adanya makan bersama atau prasmanan di tempat. Diganti dengan nasi kotak untuk dibawa pulang guna menghindari klaster baru Covid-19. Kegiatan foto bersama dan prosesi salam-salaman atau jabatan tangan dibatasi hanya bagi keluarga dekat. Prosesi ini ditiadakan bagi khalayak ramai. Waktu pelaksanaan maksimal tiga jam dan tidak boleh menggunakan hiburan apapun bentuknya. Jika ketentuan-ketentuan yang ada dalam SE tidak diindahkan, penyelenggara akan dilaporkan Satgas Kecamatan/Kampung ke Polsek setempat untuk di proses secara hukum dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: