Penjelasan Pj. Bupati Lamtim Soal SE Penundaan Kegiatan Doa Bersama

Penjelasan Pj. Bupati Lamtim Soal SE Penundaan Kegiatan Doa Bersama

RADARLAMPUNG.CO.ID-Guna mencegah penyebaran corona virus disease (covid-19) yang terus meningkat. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menerbitkan Surat Edaran nomor 360/367/31-SK/XI/2020 tentang penundaan kegiatan pengajian dan doa bersama. Melalui SE tertanggal 4 November 2020 yang ditandangani Pjs.Bupati Lamtim Fredy SM tersebut, Pemkab Lamtim menghimbau masyarakat agar menunda kegiatan pengajian/doa bersama atau yang sejenis karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Ternyata, SE tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, ada sejumlah kalangan yang mendukung SE tersebut. Selain itu, ada juga yang menolak karena menilai SE tersebut diskriminatif. Menyikapi adanya pro dan kontra itu, Pemkab Lamtim kemudian menerbitkan SE nomor 360/469/31-SK/XI/2020 tentang himbauan terkait kegiatan masyarakat yang berskala besar dan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Melalui surat tertanggal 5 November 2020 itu antara lain menghimbau masyarakat untuk menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti, pertemuan berskala besar, olahraga berskala besar, pengajian akbar dan doa bersama berskala besar. Pjs.Bupati Lampung Timur Fredy SM menjelaskan, sebenarnya bila dibaca secara teliti, SE nomor 360/367/31-SK/XI/2020 itu murni bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19, bukannya untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. “Penerbitan SE itu juga berdasarkan rapat koordinasi dengan Forkopimda dan Satgas Pencegahan Covid-19,”jelasnya. Sementara, SE nomor 360/469/31-SK/XI/2020 tertanggal 5 November 2020 merupakan penyempurnaan dan untuk mempertegas SE nomor 360/367/31-SK/XI/2020. Sebab, pada SE sebelumnya belum diatur dengan jelas kegiatan yang ditunda. Pada SE terbaru ada aturan yang menjelaskan, jenis kegiatan yang ditunda. Itu termasuk kegiatan olahraga berskala besar dan aktivitas yang menimbulkan kerumunan masa yang sulit menerapkan protokol kesehatan. Sementara, untuk kegiatan yang berskala kecil, seperti tahlilan dan yasinan tetap diperbolehkan. “Jadi SE terbaru bukan mencabut SE sebelumnya tapi, untuk mempertegas dan menyempurnakannya,”jelas Fredy SM didampingi Pj.Sekretaris Kabupaten Lamtim Tarmizi, Jumat (6/11). Diketahui, saat ini warga Lamtim yang terkonfirmasi covid-19 mencapai 69. Dari jumlah tersebut, yang telah dinyatakan sembuh dan selesai menjalani isolasi 29 orang. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: