Iklan Bos Aca Header Detail

Penjelasan PT HK Soal Pengendara Lalai Nabrak Aset Tol Wajib Ganti Rugi

Penjelasan PT HK Soal Pengendara Lalai Nabrak Aset Tol Wajib Ganti Rugi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kecelakaan di ruas jalan tol trans Sumatera (JTTS) memang bukan hal yang baru. Terakhir pada 5 Januari lalu. Ada kendaraan yang menabrak aset tol, yaitu guardrail sebanyak 5 batang di Ruas Tol Bakauheni - Terbanggibesar (Bakter) KM 01+200 Jalur B sehingga perlu adanya penggantian kerugian oleh pengendara. Hal ini diakui Branch Manager PT Hutama Karya (HK) Cabang Bakter, Hanung Hanindito harus dilakukan. Sebab menurutnya pengendara telah merusak aset tol. Di mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 Pasal 86, mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan tol, bahwa pengguna jalan wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan kesalahannya sebesar nilai kerusakan pada bagian-bagian jalan tol, perlengkapan jalan tol, sarana penunjang pengoperasian jalan tol. \"Iya benar, aturan tersebut sesuai dengan PP Nomor 15/2005. PP ini sudah dijalankan di jalan tol seluruh Indonesia,\" ungkap Hanung melalui pesan WhatsApp nya, Senin (11/1). Hanung mengatakan, tak sembarangan dalam memutuskan pengendara yang menabrak dan merusak aset tol untuk mengganti. Pasalnya, HK menunggu berita acara kecelakaan yang dibuat kepolisian. \"Kalau memang akibat pengendara lalai dan merusak aset tol (maka berlaku aturan tersebut),\" tambahnya. Namun, menurut Hanung, ada juga hal-hal yang menimbulkan kecelakaan tak harus diganti rugi oleh pengendara. Salah satu contoh ialah kendaraan yang mengaku dilempari dengan bantu saat melintas di ruas JTTS. \"Misalnya kendaraan menabrak hewan yang sedang menyebrang itu tidak (ganti rugi), atau yang di lempari batu kendaraannya. Jika ada mobil yang mengaku dilempar batu, kita lakukan penyelidikan bersama. Jika memang benar dilempar batu ketika di dalam tol, ya diganti. Itu sesuai PP 15/2005,\" katanya. Penilaian minimal kerusakan ternyata juga tidak ada. Jika pengendara dinilai kecelakaan diakibatkan karena kelalaian pengendara, dan merusak aset tol. Maka kemungkinan akan dimintai ganti rugi. Hanung mengatakan hal ini karena pihaknya dituntut untuk memfungsikan seluruh aset tol secara 100% oleh Menteri PUPR. Menurutnya, uang yang diterimanya itu akan diberikan barang serupa dan langsung dipasangkan ke aset tol tersebut. Pengendara pun masih dituntut membayar, meskipun Hanung mengaku itu tercover asuransi. \"Iya (asuransi), tetap kami harus melakukan perbaikan terlebih dulu. (Jika asuransi saja) Tidak bisa, Karena asuransi pun tidak langsung mengganti,\"  tambahnya. Sementara, katanya, pihaknya dituntut untuk segera melakukan perbaikan. Agar tidak kembali muncul kecelakaan serupa. Hanung pun memastikan tidak ada anggaran ganda dalam setiap perbaikan aset tol karena kecelakaan. \"Karena uangnya masuk ke perusahaan dan tetap digunakan untuk perbaikan,\" tambahnya. Untuk itu, Hanung meminta pengendara di tol untuk mematuhi seluruh aturan batas kecepatan, aturan berkendara, dan rambu lalu lintas serta tidak asal berkendara. \"Hal itu untuk keselamatan pengendara juga, dan saat ini di ruas bakter sudah dipasang camera pengawas batas kecepatan yang langsung terhubung ke polda dan korlantas. Ini merupakan salah satu upaya kami mengurangi laka akibat ngebut,\" lanjutnya. Sementara dalam PP 15/2005 tentang jalan tol disebutkan, pada Bab VIII Hak Dan Kewajiban Pengguna Dan Badan Usaha Jalan Tol. Di mana, Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol pada Pasal 86 berupa pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol; menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. Pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang  ditimbulkan atas kerusakan pada: bagian-bagian jalan tol; perlengkapan jalan tol; bangunan pelengkap jalan tol; dan  sarana penunjang pengoperasian jalan tol. Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol. Pada Pasal 88 Pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan standar pelayanan minimal. Kemudian untuk Hak dan Kewajiban Badan Usaha Jalan Tol, pada Pasal 89 disebutkan, Badan Usaha berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol. Pasal 90, Pada setiap ruas jalan tol, Badan Usaha wajib menyediakan unit ambulans, unit pertolongan penyelamatan pada kecelakaan, unit penderek, serta unit-unit bantuan dan pelayanan lainnya sebagai sarana penyelamatan di jalan tol. Badan Usaha wajib menyediakan unsur pengaman dan penegakan hukum lalu lintas jalan tol bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 91, Badan Usaha wajib mengusahakan agar jalan tol selalu memenuhi syarat kelayakan untuk dioperasikan. Pasal 92, Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: