Penjelasan Universitas Teknokrat Indonesia Soal Tiga Mahasiswa Kena Sanksi DO

Penjelasan Universitas Teknokrat Indonesia Soal Tiga Mahasiswa Kena Sanksi DO

RADARLAMPUNG.CO.ID-Universitas Teknokrat Indonesia angkat bicara terkait kabar tiga mahasiswa Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer terkena sanksi drop out (DO), dan enam lainnya dijatuhi sanksi skorsing 1 hingga 2 semester. Kepada Radar Lampung, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Teknokrat Indonesia, Auliya Rahman Isnain mengatakan pihaknya melakukan DO pada mahasiswa dan memberikan skorsing bukan tanpa alasan. Hal ini terkait berdirinya sebuah tempat yang di sebut sebagai sekretariat himpunan jurusan yang berada di luar daerah kampus Universitas Teknokrat Indonesia. \"Jadi, mereka bukan mengatasnamakan mahasiswa universitas Teknokrat Indonesia atau himpunan. Namun mereka memang individu, tidak mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan kampus. Kebetulan mereka sering kumpul dan mereka mahasiswa kita,\" jelas Auliya yang ditemui di kantornya, Kamis (15/4). Auliya menyebut, kejadian ini telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Jika disebutkan dalam informasi mahasiswa, bahwa mereka pada 2018 mencari lahan untuk mendirikan sekretariat, kemudian mendapatkan izin dari warga merupakan pernyataan yang salah. Padahal, kampus jelas telah memiliki gelanggang mahasiswa yang bisa dimanfaatkan oleh HIMA, UKM dan Organisasi kampus lainnya. \"Sebenarnya kejadian ini sudah sejak 2 tahun lalu, pada 2018 disebutkan mahasiswa teknik universitas Teknokrat Indonesia memutuskan mencari lahan untuk dijadikan sekretariat. Mereka menemukan lokasi berupa lahan gang yang memang gang itu jalan milik negara. Gang ini menuju masjid Asmaul Yusuf,\" jelasnya. Auliya juga mempertanyakan soal izin, mereka tidak mendapatkan izin dalam menjadikan gang tersebut sekretariat. Mereka juga, tambahnya, tidak berasal dari organisasi manapun dan mereka tidak masuk dalam Hima (himpunan mahasiswa jurusan) atau UKM manapun. Mereka mrni individu sendiri, dan tidak diakui resmi. \"Kalau soal pembongkaran, itu juga tidak ada sama sekali, kami juga tidak membongkar. Justru disana tidak ada bangunan permanen yang mereka sebutkan, atau bangunan permanen seperti, tapi disana tidak ada. Apalagi disebutkan security membongkar, itu tidak benar. itu tembok dibangun Universitas Teknokrat Indonesia untuk taman masjid. Tapi disitu mereka membuat sejenis atap untuk mereka kumpul,\" lanjutnya. Selanjutnya pada 31 Januari 2021 gang ditutup pihak kelurahan Kedaton. Namun, pada 9 Februari justru sekolompok mahasiswa membuka kembali gang tersebut. Padahal sudah ada kesepakatan warga, Universitas Teknokrat Indonesia, untuk tidak membuka kembali gang tersebut. \"Tapi mereka Justru membuka, bahkan diberi atap yang lebih luas. Kami dan pihak kelurahan dimintai ikut mengawasi kegiatan di gang itu,\" jelasnya. Selanjutnya pada 17 Februari 2021, keluarlah Surat Keputusan DO oleh kampus. Auliya menyebut, hal ini tidak semata karena persoalan pendirian sekretariat diluar kampus tersebut. Namun juga ada penilaian khusus kampus pada prestasi akademik mahasiswa, terutama soal Indeks Prestasi Akademik (IPK). \"Jadi yang mendapatkan DO itu mereka memiliki IPK dibawah 2 bahkan 1,koma. Itupun sudah berlangsung lama, sejak 3 semester berturut-turut. Memang sudah peraturan kami, bahkan mereka sufah sampai semester akhir, artinya kan sudah tidak sanggup kuliah. Karena syarat kelulusan IPK 3 atau 2,75,\" tambahnya. Terkait melanggar kode etik, Auliya mengatakan mahasiswa jelas melanggar. Karena dengan kejadian ini, mahasiswa berpotensi akan mencemarkan nama baik Universitas Teknokrat Indonesia dengan melakukan aktivitas yang membuat kampus dipanggil bahkan sampai lima kali oleh RT, Kelurahan, sehingga akan menimbulkan citra buruk kampus. Padahal dalam tata tertib kampus, kode etik kampus, bahwa setiap mahasiswa, karyawan harus menjaga nama baik Universitas Teknokrat Indonesia. Lebih lagi, mahasiswa sudah mendapatkan teguran langsung dari kampus, bahkan Rektor, namun tidak berubah. \"Untuk yang mendapatkan skors semester, itu karena terlibat melakukan pembukaan kembali gang itu, yang sebelumnya ditutup. Karena jika dibiarkan akan memunculkan membangun jiwa ekstrim dan radikalisme. Karena kan jelas dilarang tapi dibongkar dan menduduki lahan itu lagi. Maka kami ambil kebijakan untuk skor. Dan keputusan ini sudah final sejak dikeluarkan Februari lalu,\" jelasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: