Disdukcapil Bandarlampung Bagikan 20 Alat Perekaman

Disdukcapil Bandarlampung Bagikan 20 Alat Perekaman

radarlampung.co.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung membagikan alat perekaman e-KTP untuk 20 kecamatan se-Bandarlampung.

Kepala Disdukcapil Bandarlampung A. Zainudin mengatakan, pembagian alat rekam data kependudukan itu sebagai upaya memaksimalkan pelayanan untuk mempermudah masyarakat melakukan perekaman e-KTP.

\"Jadi intinya seluruh kecamatan sudah bisa melakukan perekaman secara mandiri. Kemudian masyarakat tidak perlu berbondong-bondong ke kantor Pemerintah Kota,\" kata Zainudin, Senin (18/11).

Pengadaan Alat tersebut, sambungnya, menggunakan dana APBD 2019. Alat tersebut persis seperti alat yang pernah diberikan Dirjen Disdukcapil 2011 bagi 13 kecamatan 98 kelurahan dahulu, sebelum pengembangan wilayah Bandarlampung menjadi 20 kecamatan dan 126 kelurahan.

Menurut Zainudin, meskipun seluruh kecamatan sudah bisa melakukan perekaman, bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil masih tetap dilayani dengan empat alat perekaman.

\"Rata-rata dalam sehari Kantor Disdukcapil bisa melayani masyarakat rata-rata 120-140 orang dengan menggunakan empat alat rekam,\" tandasnya.(apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: