Disdukcapil Bandarlampung Ikut Keluarkan E-KTP untuk WNA

Disdukcapil Bandarlampung Ikut Keluarkan E-KTP untuk WNA

RADARLAMPUNG.CO.ID - Fenomena warga negara asing (WNA) masuk dalam catatan kepemilikian E-KTP tak lepas dari pencatatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung. Ya, hal yang belakangan ramai diberitakan itu pun ternyata terjadi di Bandarlampung.

Kepala Disdukcapil Bandarlampung Zainudin mengatakan, pihaknya mengeluarkan pencetakaan tiga E-KTP kepada WNA yang berada di Bandarlampung. \"Ya, ada tiga E-KTP WNA yang sudah kita keluarkan dan sudah terdaftar di sini. Masing-masing untuk warga Amerika dua dan India satu,\" ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/3).

Zainudin mengatakan, WNA boleh memiliki E-KTP. Hal itu berdasarkan UU No. 24 tahun 2013 pasal 63 yang menjelaskan penduduk Indonesia ada dua kategori, yaitu WNI dan WNA. \"Ya dengan dasar UU No. 24 tahun 2013 itu E-KTP bisa keluar untuk WNA,\" bebernya.

Namun, lanjut dia, apabila WNA bersangkutan ingin mengajukan ataupun mendapatkan E-KTP dari Disdukcapil setempat, ada beberapa pengecualian untuk mereka. Seperti harus memiliki surat izin menetap (Kitap) dan telah melewati proses-proses lainya dari instansi-instansi terkait.

\"Bentuk E-KTP WNA sama dengan punya kita WNI, namun status kewarganegaraannya tetap ditulis WNA,\" ucapnya.

Ia juga mengatakan, E-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil kepada WNA memiliki batas waktu pemakaian. Itu sesuai dengan Kitap mereka yang berlaku. \"Contoh apabila kitap mereka berlaku hanya lima tahun, artinya KTP mereka juga akan berlaku selama lima tahun. Tidak boleh lebih,\" ungkapnya.

Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan terkait WNA yang memiliki E-KTP,  Zainudin menegaskan, WNA yang sudah memiliki E-KTP tidak diperbolehkan memilih atau dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu).

\"Karena kepemilikan E-KTP WNA tersebut hanya untuk identitas kependudukan saja. Tidak untuk memilih. Nanti data itu akan kami tembuskan ke KPU, kecamatan, dan kelurahan di mana WNA ini tinggal,” ucapnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: