Penumpang KA Usia 6-17 Tahun Cukup Vaksin Dosis Kedua

Penumpang KA Usia 6-17 Tahun Cukup Vaksin Dosis Kedua

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terhitung 20 April, penumpang kereta api Rajabasa dan Kuala Stabas berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen. \"Untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,\" kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang Jaka Jarkasih saat buka bersma dengan awak media, Kamis (21/4). Jaka Jarkasih mengungkapkan, kebijakan tersebut didasari sekaligus menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 49/2022 tentang perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 19 April 2022. \"Terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49/2022 ini melengkapi aturan sebelumnya, berikut persyaratan lengkap dan berlaku saat ini perjalanan menggunakan KA Rajabasa dan Kualastabas di antaranya vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,\" jelasnya. Disisi lain, PT KAI juga menetapkan masa angkutan Lebaran mulai H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April sampai 13 Mei mendatang. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: