Disdukcapil Layani Secara Khusus DPT Urus E-KTP

Disdukcapil Layani Secara Khusus DPT Urus E-KTP

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung memberikan percepatan perekaman e-KTP bagi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu hasil koordinasi dan kesepakatan bersama KPU Kota Bandarlampung.

Kepala Disdukcapil Bandarlampung A. Zainuddin mengatakan, pihaknya memberikan layanan khusus bagi masyarakat yang telah menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Namun belum memiliki e-KTP.

\"Teknisnya kita siapkan waktu khusus untuk masyarakat yang direkomendasi oleh pihak KPU atau PPK berupa surat untuk perekaman ke Disdukcapil,\" katanya kepada Radar Lampung, Rabu (18/11).

Layanan itu sudah berjalan sejak kemarin. Hingga kini sudah kurang lebih mencapai 40 orang yang telah melakukan perekaman. Layanan dibuka dari pukul 10.30-15.30 WIB di Mal PTS Pemkot Bandarlampung.

Kelebihan layanan ini, secara umum biasanya masyarakat harus mendaftar dulu melalui website, sedangkan layanan bagi DPT ini dilakukan secara khusus, sehingga langsung dapat mendatangi Disdukcapil dengan membawa rekomendasi dari PPK dan KK. \"Silahkan datang langsung ke ruang perekaman,\" imbuhnya.

Layanan perekaman bagi DPT itu dibuka sampai 9 Desember 2020 pukul 11.30 WIB. \"Kita masih buka sampai hari H, mereka langsung perekaman dan dapat e-KTP, kalau dia sudah PRR, tapi kalau belum besoknya dia bisa ambil,\" tukasnya.

Diketahui, KPU Bandarlampung merekomendasikan sebanyak sekitar lima ribu orang sebagai DPT tersebar di 20 kecamatan se-Kota Bandarlampung. Layanan khusus juga berlaku, bagi masyarakat yang memiliki kriteria khusus: bagi disabilitas, lanjut usia (lansia) serta kebutuhan mendesak. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: