Iklan Bos Aca Header Detail

Disergap Polisi, Langsung Buang Bungkusan di Jalan, Isinya Kristal Putih

Disergap Polisi, Langsung Buang Bungkusan di Jalan, Isinya Kristal Putih

RADARLAMPUNG.CO.ID-Satresnarkoba Polres Waykanan menangkap HM (30) dan seorang perempuan berinisial RR (15), warga Desa Gedung Makripat Hulu Sungkai Lampung Utara. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Waykanan. Kasatnarkoba AKP Firmansyah menerangkan, penangkapan keduanya terjadi pada Selasa (17/11). \"Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, dan saat itu melihat ada seorang laki-laki dan perempuan sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda revo fit warna hitam dengan Nomor Polisi B 3216 SDA, saat keduanya berhenti serta gerak gerik keduanya yang mencurigakan,\" katanya. Saat petugas mendekat, RR membuang bungkusan ke sebelah kiri namun langsung diamankan petugas. HM kemudian diminta mengambil kembali bungkusan tersebut. Dari dalam bungkusan terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 0,19 gram. \"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ katanya. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. \"Dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,\" katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: