Dishub Beri Sangsi Putar Balik Jika Masyarakat Nekat Mudik
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini, demi mencegah penularan Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara. Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. Menyikapi hal tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalu Dinas Perhubungan (Dishub) setempat siap menindak lanjuti surat edaran tersebut. Itu diungkapkan Sekretaris Dishub Lampung A Zoelkarnaen. Menurutnya, apa yang dianjurkan pemerintah pusat sedapat mungkin akan dipenuhi. Pemerintah pusat per tanggal 8 April lalu telah memberi larangan untuk mudik lebaran 1442 Hijriah ini. \"Tentu itu akan kita ikuti,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id. Pihaknya pun akan melakukan pengawasan dan pengetatan di jalur mudik. Seperti di bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, dan kendaraan pribadi. \"Tentu seperti di Bandara tetap harus ada rapit testnya,\" ucapnya. Namun memang, kata Zoelkarnaen, untuk pemantauan kendaraan pribadi sedikit sulit, namun pihaknya akan tetap melakukan pamantauan dengan pembatasan-pembatasan. \"Saya belum tahu pasti apakah penyeberangan benar-benar tidak melayani kendaraan pribadi atau masih ada kelonggaran,\" jelasnya. Pihaknya pun tetap akan memberikan sanksi seperti putar balik, apabila masih ditemukan masyarakat yang nekat mudik meski telah dilarang. \"Memang sebaiknya kita jangan memaksakan dan menahan diri di saat kondisi dunia pandemi seperti ini. Jangan terlalu memaksakan,\" tuturnya. Selain itu, lanjut Zoelkarnaen, pihaknya akan membuat posko-posko pengamanan di titik-titik krusial, seperti Pelabuhan Bakauheni dan Panjang; stasiun; Terminal Rajabasa; dan lainnya. \"Jumlah pastinya lagi kita bicarakan, karena kami perlu koordinasi dengan polda dan instansi terkait,\" ujarnya. (pip/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: