Dishub Lambar Jaring Puluhan Angkutan Tanpa Izin Trayek

Dishub Lambar Jaring Puluhan Angkutan Tanpa Izin Trayek

radarlampung.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat memberikan teguran secara langsung kepada puluhan pemilik angkutan yang tidak mengantongi izin trayek atau izin trayek sudah tidak berlaku. Ini dilakukan dalam penyisiran pada beberapa lokasi yang berlangsung sejak beberapa hari terakhir.

Kasi Angkutan Penumpang Wendi Satria mewakili Kepala Dishub Lambar Jaimin mengatakan, total sudah 22 angkutan terjaring. \"Izin trayek ini seusia dengan peraturan daerah (Perda) yang ada. Itu berlaku selama lima tahun. Namun kebanyakan tidak memperpanjang izin trayek. Karenanya kami memberikan teguran dengan total sudah 22 angkutan yang terjaring,” ungkap Wendi.

Menurutnya, sejak periode 2018-2019, sudah ada sekitar 14 izin trayek yang dibuat. Mengacu perda yang ada, untuk biaya pengurusan izin trayek tersebut ditetapkan sebesar Rp300 ribu.

”Jika dalam pemeriksaan, kendaraan yang sudah mendapat teguran, namun belum mengurus izin trayek, maka akan diberi sanksi sesuai aturan,\" tegasnya.

Sementara, guna menertibkan trayek angkutan, Dishub Lambar juga akan memasang label dan penomoran trayek. Mengingat tidak sedikit angkutan dari luar daerah yang masuk ke jalur tidak semestinya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: