Dishub Lambar Upayakan Pengadaan Alat KIR
radarlampung.co.id – Setelah dihentikan Oktober 2018 lalu, pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR di Lampung Barat belum bisa dilaksanakan. Ini disebabkan belum keluarnya akreditasi dari Kementerian Perhubungan. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Lambar Burlianto Eka Putra mengatakan, syarat untuk melakukan pelayanan KIR adalah semua alat terakreditasi oleh Kemenhub. Sejak adanya peraturan tersebut, maka Dishub menghentikan pelayanan uji KIR. \"Sejak adanya aturan itu, kami hentikan. Kami hanya memberikan surat rekomendasi kepada pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR di Lampung Tengah,\" kata Burlianto mewakili Kepal Dishub Lambar Jaimin, Rabu (27/2). Sambil memproses akreditasi, tahun anggaran 2019 ini pihaknya menganggarkan pengadaan alat-alat. Dengan begitu, gedung Uji KIR yang telah ada akan memiliki peralatan lengkap sebagaimana mestinya. \"Selama ini kan, pelaksanaan Uji KIR masih dilakukan secara manual. Tahun ini diprogramkan pengadaan alat-alat. Kemungkinan besar efektifnya pelayanan uji KIR baru bisa dilaksanakan tahun 2020 mendatang,\" ucapnya. Dengan dihentikanya pelayanan uji KIR kendaraan, maka retribusi KIR tahun ini secara otomatis tidak ada. Mengingat pihaknya hanya memberikan rekomendasi saja kepada pemilik kendaraan untuk selanjutnya mengurus KIR di Lampung Tengah. \"Pemilik kendaraan bermotor yang meminta untuk dilakukan uji KIR untuk sementara direkomendasikanya ke Lampung Tengah. Hal ini dikarenakan sampai saat ini baru Lampung Tengah yang telah memiliki alat uji KIR yang terakreditasi,\" tegasnya. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: