Iklan Bos Aca Header Detail

Dishub Mesuji Sosialisasi ODOL

Dishub Mesuji Sosialisasi ODOL

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan Mesuji dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi Terkait penerapan larangan truk Over Dimension and Over Load (ODOL) yang melintas Kawasan Mesuji. Untuk jalan kelas kabupaten maksimal muatan 8 ton. \"Ya, jadi untuk mengurangi kerusakan jalan, kami akan memperketat penjagaan. Truk dengan tonase melebihi 8 ton dilarang lewat. Bangunan Pos ODOL di Simpang Asahan, Kecamatan Way Serdang pun direnovasi. Sudah kita renovasi,\" ungkap Budiman Nainggolan Kepala Dinas perhubungan Mesuji Jumat (1/4). Dia menambahkan, dalam penindakan pelanggaran, Dishub bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pihaknya selama ini kerap menindak tegas sopir truk bermuatan melebihi kapasitas. Pelanggaran biasanya tidak memiliki surat izin lengkap. \"Untuk sanksinya bertahap, mulai dibongkar muatannya, pemberian peringatan, sampai sanksi tegas. Kami terus berupaya penuh memberikan himbauan dan sosialisasi kepada perusahaan dan lapak penerima hasil Bumi yang melintasi kabupaten Mesuji untuk dapat mematuhi aturan yang ada,\" pungkasnya. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: