Iklan Bos Aca Header Detail

Dishub Minta Ladyfame Pikirkan Lahan Parkir

Dishub Minta Ladyfame Pikirkan Lahan Parkir

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik penggunaan terowongan fly over menjadi lahan parkir tepat di depan toko Ladyfame ternyata masih menjadi bahan kajian Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung. Yang bukan tidak mungkin, izin penggunaan tersebut dapat sewaktu-waktu dicabut. Pernyataan tersebut datang dari Kepala Dishub Bandarlampung Ahmad Husna, saat kembali dikonfirmasi Radarlampung.co.id Minggu (4/3). Dirinya sekaligus menekankan bahwasanya pihaknya bukan menerbitkan surat rekomendasi, melainkan izin penggunaan parkir di bawah fly over. \"Jadi memang masih tetap terus kami evaluasi dan pantau kondisi di lapangan,\" ucap Husna. Pihaknya menyatakan bahwa terbitnya surat tersebut jawaban dari surat yang dilayangkan pihak Ladyfame. Yang dalam hal ini, Dishub tetap meminta Ladyfame memikirkan lahan parkir selain penggunaan lahan di bawah fly over. \"Sebab bagaimana pun lahan parkir itu kan fasilitas yang memang harus dipenuhi tempat usaha,\" ujar Husna. Terlebih, belakangan muncul statmen tentang adanya larangan penggunaan kolong fly over yang masuk dalam 10 larangan tempat parkir. Bahwasanya, di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan tidak diperbolehkan adanya parkir. Terkait hal ini, Husna pun menyatakan telah mendengarnya. \"Iya, sempat ada pernyataan tersebut. Makanya sejauh ini masih terus kami evaluasi. Karena izin yang kami berikan saat ini sifatnya solusi sementara, untuk mengatasi gangguan lalu lintas,\" ucap Husna. Bukan tidak mungkin, Ladyfame dapat mencari opsi lokasi lain untuk usahanya yang kian berkembang. \"Jadi pada dasarnya, usaha yang makin berkembang, juga harus ikut memikirkan perkembangan fasilitas penunjang usaha. Salah satunya lahan parkir. Bila kedepan makin tidak memungkinkan, mungkin Ladyfame bisa mencari lokasi usaha yang sedikit lebih luas,\" tukas Husna. Manajemen Toko Bersedia Tidak Lagi Gunakan Lahan Bawah Fly Over Owner Ladyfame Yulia Purba yang sebelumnya tidak membalas upaya konfirmasi awak media, belakangan memilih buka suara melalui unggahan instastory. Dalam akun instagram pribadinya, Yulia menyatakan pihaknya bertindak atas izin dinas terkait. \"Izin tersebut telah dikeluarkan secara resmi pada bapak Jacub, pemilik ruko yang saya pakai untuk usaha. Adapun pengelola diserahkan pada swadaya masyarakat setempat.\" Demikian ditulis Yulia. Dan, Yulia sekaligus menegaskan pihaknya tidak mengambil keuntungan dari adanya penggunaan lahan parkir. Tidak pula ingin berkeras, Yulia pun bersedia untuk tidak menggunakan lahan fly over sebagai lahan parkir usahanya. \"Sampai saat ini kami masih terus saling konfirmasi terkait hal ini. Dan belum ada teguran resmi dari pemerintah. Jikapun akhirnya harus mengosongkan area tersebut kembali, dengan besar hari kami akan menerima keputusan dan mengikuti arahan pemerintah,\" sebutnya. (sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: