Penyelesaian Lahan Sukapura, Pemkab Lambar akan Libatkan Forkopimda
RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus didampingi Wakil Bupati Mad Hasnurin melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda, Selasa (15/12). Ini terkait penyelesaian tuntutan warga Sukapura, Kecamatan Sumberjaya atas legalitas tanah yang hingga kini belum menemui titik temu. Salah satu poin pembahasan, pemkab akan meminta dukungan sejumlah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Melibatkan unsur Forkopimda. Kabag Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem dan Otda) Sekretariat Pemkab Lambar Domi Novalisa mengatakan, tim yang dibentuk akan melibatkan berbagai elemen. Mulai dari pemkab, legislatif dan Forkopimda, unsur akademisi serta lainnya. ”Kalau sebelumnya untuk penyelesaian Sukapura itu hanya pemkab dan Aliansi Sukapura Menggungat, maka ke depan Forkopimda juga akan terlibat,\" kata Domi. Domi mengungkapkan, permintaan tersebut mendapatkan respon dari jajaran Forkopimda dan siap mendukung langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah. Diketahui, sebanyak 3.300 jiwa lebih di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya memperjuangkan haknya atas tanah seluas 309 hektare yang sudah mereka tempati sejak 64 tahun silam. Kedatangan kakek nenek dan orang tua mereka ke Sukapura pada tahun 1951, merupakan program resmi pemerintahan zaman Presiden Soekarno, yakni transmigrasi. Tahun 1951, eks veteran perang kemerdekaan, mengikuti program transmigrasi. Setahun kemudian, Presiden Soekarno datang dalam rangka meresmikan Pekon Sukapura, tepatnya 14 November 1952. Tahun yang sama, Wakil Presiden M. Hatta meresmikan pabrik penggilingan padi. Sebanyak 500 KK lebih warga Sukapura, telah melakukan berbagai upaya untuk melegalkan hak tanah yang mereka tempati. Antara lain mengirimkan surat kepada Menteri KLH, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri PUPR hingga Tim Reforma Agraria, untuk meminta kepastian hukum. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: