Penyelundupan 14 Jenis Burung dengan Jumlah 2.159 Ekor Berhasil Digagalkan
Radarlampung.co.id - KSKP Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggagalkan penyelundupan 14 Jenis Burung dengan Jumlah 2.159 Ekor. Penyelundupan tersebut, dilakukan pada hari Sabtu (20/11), sekitar pukul 01.00WIB, di Area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lamsel. Selain mengamankan ribuan Burung, Polisi juga mengamankan dua orang pengemudi yang membawa Burung ilegal itu. Keduanya yakni Syaiful Anwar (43) warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dan Selamet Riadi (56) warga Lampung Tengah. Sedangkan, 14 jenis Burung yang diamankan yakni 460 ekor Burung jenis Jalak Kebo, 975 ekor burung jenis Ciblek, 400 ekor Burung jenis Gelatik Batu, 100 ekor Burung jenis Pleci, 40 ekor Burung jenis Poksai Mandarin. Kemudian, 40 ekor Burung jenis Srigunting Kelabu, 40 ekor Burung jenis Tepus Lurik, 12 ekor burung jenis Poksai Mantel, 2 ekor Burung jenis Poksai Hitam / Rambo, 11 ekor burung jenis cucak jenggot. Selanjutnya, 13 ekor Burung jenis Kepodang, 32 ekor Burung jenis Tledekan Gunung, 20 ekor Burung jenis Rambatan Loreng Doraemon dan 14 ekor Burung jenis Pelatuk Bawang. Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni Lamsel, AKP Ridho Rafika mengatakan, Ribuan ekor burung dari 14 jenis tersebut diamankan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sah. Burung-burung itu, dikemas dalam 92 buah paket keranjang plastik warna putih dan 15 buah kardus kecil warna coklat. Kedua pelaku membawa burung-burung itu dengan kendaraan Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2259 OP . \"Burung-burung tanpa Dokumen ini kami amankan saat melakukan pemeriksaan rutin kepada para penumpang dan kendaraan yang akan melintas menuju pulau jawa melalui pelabuhan Bakauheni,\" Ungkap Ridho, Senin (22/11). Saat pemeriksaan rutin itu, polisi menemukan kendaraan yang membawa Burung tanpa dilengkapi dokumen perjalanan. \"Karena kami periksa dokumen resminya, mereka tidak dapat menunjukkan. Makanya kami amankan dan kami bawa ke mapolsek KSKP Bakauheni Lamsel,\" Ujarnya. Sementara, Kepada petugas, keduanya mengaku burung-burung tersebut milik pelaku S.Riadi. Burung-burung itu berasal dari Pekan Baru Riau dan akan dikirim ke wilayah Cibubur Jakarta Timur. \"Sebelum sampai ke Cibubur Jakarta Timur, kami langsung mengamankannya. Rencananya burung-burung ini akan kami lepasliarkan,\" Ucapnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku melanggar Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: