Iklan Bos Aca Header Detail

Penyelundupan Kulit Harimau Digagalkan

Penyelundupan Kulit Harimau Digagalkan

radarlampung.co.id - KSKP Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menggagalkan penyelundupan kulit harimau. Penangkapan Barang ilegal tersebut, saat melintas di Seport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Kapolres Lamsel, AKBP Edwin menjelaskan, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, KSKP Bakauheni Lamsel berhasil mengungkap kasus penyelundupan Organ atau Bagian Tubuh Hewan yang terlindungi. Selain bagian organ tubuh hewan, KSKP Bakauheni juga mengamankan penyelundupan burung yang terlindungi. Bahkan, daging celeng dan Monyet ekor panjang juga berhasil digagalkan. \"KSKP Bakauheni, dua bulan ini mengamankan 4 kasus penyelundupan. Dari empat kasus ini, ada dua tersangkanya,\" Ungkap Edwin, didampingi Kepala KSKP Bakauheni Lamsel, AKP Ridho Rafika. Dua tersangka tersebut, yakni Beni Susanto (30) warga Indramayu Jawa Barat. Dan Chris Sutisna (39) warga Cipatat Bandung, Jawa Barat. Edwin menjelaskan, untuk tersangka Beni, anggota KSKP Bakauheni mengamankannya saat akan mengambil paket Kulit Harimau di Indramayu pada hari Jumat (3/9) di Gudang J&T Jl.Letnan Joni No 327 Jati Barang Baru Indramayu, Jawa Barat. Penangkapan itu, karena pada hari Rabu (1/9) sekitar pukul 14.00WIB, aparat sedang melakukan pemeriksaan rutin di SI Pelabuhan Bakauheni. Saat mobil ekspedisi melintas, aparat memeriksanya. Dan menemukan sebuah paket organ tubuh satwa yang di lindungi. \"Dari situ, kami langsung membuntutinya. Ternyata, tersangka Beni mengambil paketnya. Kami langsung mengamankan dan membawanya ke KSKP Bakauheni,\" Ungkap Edwin. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, yakni Satu Lembar Kulit Harimau Sumatera yang masih utuh. Kepala Harimau Sumatera, dua kepala Kijang, 203 buah Gigi Beruang Madu. Selanjutnya, 120 Kuku beruang, 30 gelang yang terbuat dari gading mammoth, 5 buah cincin yang terbuat dari gading gajah. 14 pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung atau ikan dugong. Kemudian, 5 Dompet yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera, Peci yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera dan Handphone. \"Kami menjerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf (d) jo pasal 40 ayat (2) UU RI no.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun,\" Tegasnya. Edwin menambahkan, dua hari kemudian, aparat kembali mengamankan Chris Sutisna karena membawa 68 ekor burung yang terlindungi. \"Kalau Chris ini kami amankan di SI Pelabuhan Bakauheni Lamsel. Tersangka ini membawa kendaraan mobil bus Hino nopol AB 7892 AK,\" Bebernya. Terpisah, Beni salah satu tersangka mengaku, kulit harimau tersebut berasal dari palembang. Mereka akan membawanya ke Indramayu Jawa Barat. \"Kulit harimau ini akan kami bawa ke Indramayu. Disana kami menemui BY (DPO). Nanti, BY yang membeli barang ini,\" Ungkap Beni saat ekspose di KSKP Bakauheni Lamsel, jumat (10/9). Dia melanjutkan, BY membeli satu lembar kulit harimau tersebut dengan harga Rp10 juta. Jika dalam bentuk kerajinan, harganya sekitar Rp250-300 ribu. Untuk gigi beruang, sambung Beni, harganya berkisar Rp50-200 ribu. Sedangkan kepala harimau harganya Rp3 juta serta Kepala Kijang, dirinya membeli dengan harga Rp400 ribu dan menjualnya kepada BY seharga Rp500 ribu. \"Kami tidak menangkap langsung harimau itu. Tapi kami juga beli. Setelah kami beli dari palembang, kami jual lagi ke Indramayu. BY (DPO) sebagai perantaranya,\" Ujarnya. Menurutnya, pihaknya sudah dua kali menjual kulit harimau kepada BY. \"Sudah dua kali sama ini,\" Katanya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: